Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Menaruh Asa, Bharada E Bebas dari Jerat Hukum pada Kasus Polisi Tembak Polisi

Ronny Talapessy meyakini kliennya Bharada E akan dituntut ringan Jaksa mengingat statusnya sebagai justice colaborator.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/ Yulianto Anto
Bharada E akan menjalani sidang tuntutan di PN Jakata Selatan, Rabu (18/1/2023), terkat kasus polisi tembak polisi. Sang kuasa hukum yakin Bharada E akan dituntut ringan olrh jaksa karena status sebagai justice colaborator. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ronny Talapessy, kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menaruh asa pada sidang tuntutan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Pada sidang yang penting ini Ronny berharap Jaksa besikap adil, mengingat status kliennya sebagai justice colaborator (JC).

"Tuntutan jaksa tentunya harus melihat fakta di persidangan, rasa keadilan masyarakat bagaimana dukungan masyarakat secara luas kepada Bharada E sehingga tuntutan yang akan dibacakan hari ini harus berkeadilan," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Ronny Talapessy melanjutkan rasa keadilan itu untuk masyarakat, keluarga korban, Richard Eliezer, institusi Polri serta pihak-pihak yang merasa dikorbankan anak buahnya.

Jadi ini harus berkeadilan untuk semua pihak.

"Terkait tuntunan hari ini kami optimis bahwa tuntutan yang bakal dibacakan untuk Richard Eliezer ini berkeadilan," tegasnya.

Ronny berharap tuntutan untuk kliennya tidak lebih tinggi mengingat statusnya sebagai Justice Collaborator.

Ini akan menjadi titik balik seorang Justice Collaborator dihargai.

Baca juga: Hari Ini Bharada E dan Putri Candrawathi Sidang Putusan, Apakah Lebih Ringan dari Ferdy Sambo?

"Jadi ke depannya ketika kejujuran seseorang dihargai kemudian proses ini berkeadilan tentunya orang tidak ragu jadi justice collaborator," ucapnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Setuju Bharada E Dapat Keringanan, Harap Ferdy Sambo Dihukum Mati

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved