Polisi Tembak Polisi
Hari Ini Bharada E dan Putri Candrawathi Sidang Putusan, Apakah Lebih Ringan dari Ferdy Sambo?
Bharada E dan Putri Candrawathi akan jalani sidang tuntutan pada hari ini, Rabu (18/1/2023).
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALALIVE.COM, PASAR MINGGU- Dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Bharada E dan Putri Candrawathi akan jalani sidang tuntutan pada hari ini, Rabu (18/1/2023).
Hal tersebut disampaikan pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Untuk sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi digelar Rabu, 18 Januari 2023," kata Djuyamto
Sidang perkara pembunuhan berencana ini nantinya dipimpin oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, serta dua Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Prediksi Pakar Hukum Pidana soal Tuntutan Jaksa Terhadap Putri Candrawathi.
Baca juga: Prediksi Pakar Hukum Tuntutan Jaksa pada Putri Candrawathi Jauh Lebih Ringan dari Ferdy Sambo
Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho, menilai Putri akan dituntut lebih ringan dibanding suaminya, Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (16/1/2023).
Menurut Hibnu, tuntutan maksimal pada Putri Candrawathi hanya 20 tahun pidana.
"Tampaknya kalau bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," kata Hibnu, Selasa, dikutip dari youTube MetroTvNews.
Alasannya, karena Putri termasuk sebagai peserta walaupun secara materil penyebabnya adalah Putri Candrawathi.
Baca juga: JPU : Putri Candrawathi Ganti Pakaian Seksi untuk Menguatkan Pelecehan Brigadir J
"Karena dia termasuk sebagai peserta juga tapi bukan aktor, walaupun secara materiil penyebabnya adalah Ibu Putri."
"Bu Putri lah yang menyampaikan ke FS hingga FS melakukan pembunuhan," tuturnya.
Kemudian, alasan kedua, Putri disebut hanya ikut serta dalam perencanaan pembunuhan bukan aktor yang merencanakan.
"Kedua terkait perencanannya, (Putri Candrawathi) ikut dalam perencanaan atau turut serta perencanaan, harus dibedakan yang merencanakan dan yang turut serta," katanya.
Selain itu, tuntutan Putri dikatakan dapat lebih ringan karena faktor sosial seperti sebagai orang tua dan perempuan.
"Apalagi kalau nanti disinggung soal feminisme, itu bisa jadi tidak seumur hidup tapi 20 tahun, prediksi saya seperti itu," tutur Hibnu. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Putri Candrawathi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Richard Eliezer
Brigadir J
Ferdy Sambo
Bharada E
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.