Polisi Tembak Polisi

Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Bantahan, Sebut Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta

Rasamala Aritonang, mengatakan siap untuk menyangkal pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah disampaikan di PN Jakarta Selatan

Kolase foto/net
Kuasa Hukum dari Ferdy Sambo menyiapkan bantahan soal putusan penahanan seumur hidup 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo siapkan sangkalan setelah mendapat putusan hukuman seumur hidup. 

Pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengatakan siap untuk menyangkal pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah disampaikan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2023).

Menurutnya, terdapat poin-poin pernyataan yang disampaikan JPU tak sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan.

Untuk itu, kata Rasamala, counter terhadap pernyataan JPU ini perlu disampaikan di sidang pembelaan yang bakal digelar pada minggu depan.

"Satu minggu kami akan menyiapkan tanggpan yang akan kami muat pada pembelaan pledoi, baik nanti disampaikan Ferdy Sambo secara pribadi atau dari kami sebagai penasehat hukum."

Baca juga: Hari Ini Bharada E dan Putri Candrawathi Sidang Putusan, Apakah Lebih Ringan dari Ferdy Sambo?

"(Poin tanggapannya nanti) sebagaimana besar akan mengcounter pernyataan JPU soal jalan cerita (kasus pembunuhan Brigadi J)."

"Termasuk unsur-unsur pembunuhan yang menurut kami ini berjauhan dengan fakta di persidangan," kata Rasamala sesaat setelah pembacaan tuntutan Ferdy Sambo selesai dikutip dari Kompas Tv.

Sebagaimana diketahui, JPU menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Ia bahkan menjadi otak perbuatan keji ini.

Disampaikan JPU, hal yang memperberat tuntutan pidana terhadap Ferdy Sambo yakni telah menghilangkan nyawa dan membuat duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.

"Dalam perkara ini wajib pula mempertimbangkan hal-hal yang menjadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana. Hal memperberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," kata JPU dalam persidangan, Selasa (17/1/2023).

Selain itu, Ferdy Sambo selalu berbelit dalam menyampaikan kesaksian di persidangan.

Perbuatan eks Kadiv Propam Polri ini juga telah membuat kegaduhan di masyarakat.

Baca juga: Tidak Sesuai Harapan, Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa meninbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," terang JPU.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved