Polisi Tembak Polisi
Keluarga Brigadir J Setuju Bharada E Dapat Keringanan, Harap Ferdy Sambo Dihukum Mati
Keluarga Brigadir J berharap Bharada E mendapat keringanan sementara Ferdy Sambo dihukum mati
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Lima orang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan atau requisitor dari jaksa penuntut umum, pekan ini.
Lima terdakwa dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator akan menghadapi sidang tuntutan paling akhir dari seluruh terdakwa.
Keluarga Brigadir J berharap ada keringanan yang diberikan jaksa dalam menyusun tuntutan untuk Bharada E.
Sementara untuk Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J tetap berharap dihukum maksimal yakni pidana mati.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengatakan berharap ada keringanan dalam tuntutan oleh JPU.
Baca juga: Samuel Hutabarat Melihat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Selalu Berbelit Dalam Beri Keterangan
"Kalau saya lihat reaksi Eliezer di persidangan dalam menjawab Ferdy Sambo, dia sudah sangat tegas menentang apa omongan si Ferdy Sambo," kata Samuel dikutip dari akun YouTube Kompas TV, Sabtu (14/1/2023).
"Di awal persidangan saat kami menjadi saksi, Eliezer datang kepada kami meminta maaf dan bersujud di hadapan kami," katanya.
Menurut Samuel, Eliezer sudah memberikan kejujurannya di persidangan saat jadi justice kolaborator.
Samuel juga melihat ada itikad baik Eliezer untuk membuka fakta di persidangan melawan Ferdy Sambo.
Pidana Mati
Sementara untuk terdakwa lainnya terutama Ferdy Sambo, Samuel berharap mereka mendapat hukuman maksimal yakni pidana mati.
Apalagi kata Samuel, Ferdy Sambo dianggapnya telah berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Jadi sudah sepantasnya itu diterapkan sama mereka yang merencanakan pembunuhan adalah Pasal 340 yang seberat beratnya yaitu hukuman mati," ujar Samuel.
Baca juga: Jadwal Sidang Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Terakhir
"FS dari persidangan yang saya ikuti selama ini, Ferdy Sambo sangat konsekuen membangun skenario kebohongannya. Di duren tiga yag dia bangun pertama pelecehan terhadap istrinya Putri, itu sudah di SP 3 oleh polisi. Ternyata dibangun lagi di Magelang," katanya.
Brigadir J
Brigadir Yosua
Bharada E
Richard Eliezer
Ferdy Sambo
pembunuhan Brigadir J
sidang pembunuhan brigadir J
polisi tembak polisi
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.