Polisi Tembak Polisi
Dalam Pleidoi, Bharada E Kutip Ayat Mazmur 34:19, Yakin Tuhan Bersama Orang Yang Remuk Hatinya
Bharada E mengutip salah satu ayat dalam Alkitab saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Nurmahadi
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam pleidoinya mengatakan tidak menyangka dirinya diperalat Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. Bharada E merasa kini hatinya hancur
Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Dimana ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Tags
Bharada E
Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer
Brigadir J
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
polisi tembak polisi
pembunuhan Brigadir J
Berita Terkait:#Polisi Tembak Polisi
| AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
|
|---|
| AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
|
|---|
| Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
|
|---|
| Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Bharada-Richard-Eliezer-atau-Bharada-E-dalam-pleidoinya-mengatakan-tidak-menyangka-dirinya-diperalat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.