Polisi Tembak Polisi

Dalam Pleidoi, Bharada E Kutip Ayat Mazmur 34:19, Yakin Tuhan Bersama Orang Yang Remuk Hatinya

Bharada E mengutip salah satu ayat dalam Alkitab saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Nurmahadi
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam pleidoinya mengatakan tidak menyangka dirinya diperalat Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. Bharada E merasa kini hatinya hancur 

Sebelumnya Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa Richard Eiliezer sempat terpukul setelah jaksa penuntut umum menuntutnya 12 tahun penjara, dimana tuntutan ini lebih tinggi dari 3 terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.

"Sebab Richard sudah membuka kotak pandora kasus ini, tetapi tetap dituntut lebih dari 3 terdakwa lain yang berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan," kata Ronny di tayangan Kompas TV, Rabu pagi.

Namun kata Ronny, Bharada E akhirnya tegar karena proses persidangan masih berjalan.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Tetap Optimis Saat Bacakan Pledoi Hari Ini

"Richard sampaikan dan minta kami tetap optimis, berdoa dan merasa keadilan itu masih ada. Jadi kami akan susun pledoi secara sedetail mungkin dan seringkas mungkin agar mudah dipahami di persidangan," kata Ronny.

Selain itu kata Ronny pihaknya akan memasukkan sejumlah fakta persidangan ke dalam pledoi yang diabaikan jaksa penuntut umum.

"Kami merasa tuntutan jaksa tidak memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan," katanya.

Ronny mengatakan jika Bharada E tidak membuka kasus ini dan berkata jujur, akan membuat rugi banyak orang.

"Kalau Richard tidak buka, bisa menjadi krisis negara. Polri saat itu surveynya rendah sekali karena publik tdak mempercayai apa yang disampaikan saat itu. Dalam posisi seperti itu Bharada E berkata jujur, dan mengembalikan kepercayaan publik ke Polri," kata Ronny.

Menurut Ronny, kasus ini bukanlah kasus biasa.

"Dan tuntutan jaksa mengusik rasa keadilan masyarakat karena Eliezer dituntut lebih tinggi dari 3 terdakwa lainnya," ujar Ronny.

Terkait alasan jaksa bahwa Bharada E sebagai eksekutor atau pelaku utama, Ronny mengaku tidak sepakat dengan itu.

"Karena dia digerakkan dan ada yang menyuruh, jadi Richard Eliezer ini sebagai alat. Kalau bicara sebagai alat dia tidak bisa diminta pertanggungjawabannya," kata Ronny.

"Lalu di fakta persidangan terbukti Bharada E tidak punya niat jahat terhadap Yosua. Eliezer adalah orang terakhir yang dipanggil Sambo di Saguling, dan orang terakhir yang naik ke mobil menuju ke Duren Tiga," kata Ronny.

Baca juga: Terima Aduan Keluarga Bharada E, Jokowi : Kita Harus Hormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Dalam posisi itu kata Ronny, Bharada E sebagai personel dengan pangkat paling rendah, tidak bisa punya kesempatan menolak dan memikirkan perintah tersebut.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved