Terkendala Dana, Hanya 800 Surat Tilang E-TLE yang Terkirim dari Total 12.000 Pelanggar

Ditlantas Polda Metro Jaya hanya mengirim surat kepada 800 pelanggar E-TLE dari 12.000 pelanggar karena terkendala dengan biaya pengiriman surat.

Istimewa
Rapat kerja antara Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Selasa (24/1/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Total pelanggar lalu lintas yang terekam kamera E-TLE di Jakarta mencapai 12.000 orang setiap hari.

Meski demikian, Ditlantas Polda Metro Jaya hanya mengirim surat kepada 800 pelanggar karena terkendala dengan biaya pengiriman suratnya.

Hal itu terungkap saat rapat kerja antara Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Selasa (24/1/2023).

Rapat itu membahas rencana perluasan E-TLE menggunakan dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 75,4 miliar pada tahun 2023.

“Pengiriman tangkapan fitur kami memang banyak sekali, sehari bisa 12.000 pelanggar. Tetapi kami mengirimnya hanya sedikit, kami membatasi per harinya,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Baca juga: Gugat Konsumen Rp56 Miliar, Anak Usaha Lippo Janji Penuhi Tanggung Jawab Lanjutkan Bangun Meikarta

“Kenapa? karena kalau kami kirim 12.000 pelanggar semuanya itu bisa, tapi DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) kami masih kurang,” lanjut Latif.

Menurutnya, petugas hanya mengirim surat konfirmasi tilang via pos kepada 800 pelanggar dengan masing-masing biaya sebesar Rp 6.300.

Jumlah pengiriman surat tilang tersebut disesuaikan pada anggaran yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dalam kesempatan itu, Latif meminta Pemprov DKI untuk membantu memberikan anggaran dari APBD DKI agar jumlah surat tilang yang dikirimkan per harinya bisa meningkat.

“Saya minta tolong kalau seandainya kami diberi dana pengiriman," tuturnya.

Baca juga: Datangi RS Polri, Rifa’i Curiga Jenazah Perempuan Tinggal Tengkorak di Rorotan Adalah Istrinya

Diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menerima dana hibah sekitar Rp 75,4 miliar dari Pemprov DKI Jakarta untuk perluasan sanksi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).

Duit sebanyak itu akan digunakan untuk memperluas 70 titik E-TLE, menambah 57 titik kamera E-TLE yang sudah dipasang sejak tahun 2019 lalu.

“Untuk tahun ini yang sudah masuk dalam APBD tahun 2023 total adalah Rp 75,4 miliar untuk 70 titik,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo usai rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Selasa (24/1/2023).

Syafrin mengatakan, pelaksanaan tugas dan fungsi serta penindakan pelanggaran memang menjadi kewenangan Polri karena mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved