Warta Bisnis

Gugat Konsumen Rp56 Miliar, Anak Usaha Lippo Janji Penuhi Tanggung Jawab Lanjutkan Bangun Meikarta

Manajemen PT MSU juga menyampaikan komitmen perseroan untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta

Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
ILUSTRASI: Kawasan Central Park Meikarta menjadi taman buatan terluas se-Indonesia dengan luas 105 hektare. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA —Anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. yang juga pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU)  melayangkan gugatan perdata sebesar Rp 56 miliar kepada 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Sidang perdana gugatan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023), pukul 09.30 WIB.

Dikutip dari Tribunnews.com, Hakim Ketua Kamaludin memutuskan menunda sidang perdana gugatan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap 18 orang komunitas konsumen Meikarta soal dugaan pencemaran nama baik.

Sidang perdana itu ditunda selama dua minggu karena PT MSU belum melengkapi data alamat dari enam tergugat yang dilampirkan saat sidang yang seharusnya digelar pada Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Apartemen Tak Kunjung Jadi dan Masih Berupa Tanah Merah, Konsumen Meikarta Mengadu ke Komisi III DPR

Pengecekan data ini dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Kamaludin di ruang sidang Moedjono.

Agenda itu dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari konsumen Meikarta.

Sejumlah konsumen pembeli unit apartemen Meikarta yang dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menghadiri sidang pertama sidang gugatan perdata terhadap mereka oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.
Sejumlah konsumen pembeli unit apartemen Meikarta yang dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menghadiri sidang pertama sidang gugatan perdata terhadap mereka oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023. (Tribunnews.com)

Awalnya, Hakim menanyakan pada PT MSU apakah dapat melengkapi data alamat tersebut selama tujuh hari.

"Perbaikan alamat tadi, seminggu cukup?" tanya Hakim.

"Kami usahakan," jawab perwakilan PT MSU.

Mendengar jawaban yang tak pasti, Hakim menegaskan pertanyaannya.

"Jangan diusahakan, bisanya kapan?" tanya Hakim lagi.

Baca juga: Timberlake Tower Mulai Diisi Penghuni, CMO Meikarta: Sudah Selesai Semua Infrastrukturnya

"Dua minggu lagi," jawab PT MSU.

Hakim Ketua lalu menyetujui durasi waktu perbaikan data yang disepakati itu.

Ia mengatakan sidang gugatan akan kembali digelar pada dua minggu mendatang.

"Jadi sidang kita tunda sampai hari Selasa, 7 Februari 2023. Sidang kita tutup," kata Hakim Ketua sambil mengetu palu

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved