Warta Bisnis

Gugat Konsumen Rp56 Miliar, Anak Usaha Lippo Janji Penuhi Tanggung Jawab Lanjutkan Bangun Meikarta

Manajemen PT MSU juga menyampaikan komitmen perseroan untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta

Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
ILUSTRASI: Kawasan Central Park Meikarta menjadi taman buatan terluas se-Indonesia dengan luas 105 hektare. 

Dalam berkas tersebut, PT MSU menggugat 18 orang tersebut dengan total uang Rp 56 miliar atas pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.

PT MSU juga meminta para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi semua tindakan aksi dan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik PT MSU

Baca juga: Golden Property Award, Meikarta Cikarang Selatan Meraih Penghargaan The Best Urban Living Apartmentds

Komitmen perusahaan penuhi tanggungjawab

Dalam kesempatan sama, manajemen menegaskan tekad dan komitmen untuk melanjutkan, menyelesaikan dan mensukseskan mandat untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang.

Perusahaan juga terus berkomitmen dalam pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang ditetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah di tetapkan bersama.

Demikian bunyi keterangam resmi Manajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) dikutip pada Selasa (24/1/2023).

Manajemen PT MSU juga menyampaikan komitmen perseroan untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta, dan bertekad untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.

“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” tegas manajemen.

Manajemen PT MSU yakin Meikarta akan menjadi suatu komunitas utama di jalur Cikampek Jakarta-Bandung, yang merupakan industrial estate terbesar di Asia Tenggara.

Manajemen PT MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

“Dimana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,”tegas manajemen.

MSU juga menegaskan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi dimana, antara lain, dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.

"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023".

Sebagian artikel tayang di Tribunnews.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved