Warta Bisnis
Gugat Konsumen Rp56 Miliar, Anak Usaha Lippo Janji Penuhi Tanggung Jawab Lanjutkan Bangun Meikarta
Manajemen PT MSU juga menyampaikan komitmen perseroan untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA —Anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. yang juga pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) melayangkan gugatan perdata sebesar Rp 56 miliar kepada 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Sidang perdana gugatan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023), pukul 09.30 WIB.
Dikutip dari Tribunnews.com, Hakim Ketua Kamaludin memutuskan menunda sidang perdana gugatan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap 18 orang komunitas konsumen Meikarta soal dugaan pencemaran nama baik.
Sidang perdana itu ditunda selama dua minggu karena PT MSU belum melengkapi data alamat dari enam tergugat yang dilampirkan saat sidang yang seharusnya digelar pada Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Apartemen Tak Kunjung Jadi dan Masih Berupa Tanah Merah, Konsumen Meikarta Mengadu ke Komisi III DPR
Pengecekan data ini dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Kamaludin di ruang sidang Moedjono.
Agenda itu dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari konsumen Meikarta.

Awalnya, Hakim menanyakan pada PT MSU apakah dapat melengkapi data alamat tersebut selama tujuh hari.
"Perbaikan alamat tadi, seminggu cukup?" tanya Hakim.
"Kami usahakan," jawab perwakilan PT MSU.
Mendengar jawaban yang tak pasti, Hakim menegaskan pertanyaannya.
"Jangan diusahakan, bisanya kapan?" tanya Hakim lagi.
Baca juga: Timberlake Tower Mulai Diisi Penghuni, CMO Meikarta: Sudah Selesai Semua Infrastrukturnya
"Dua minggu lagi," jawab PT MSU.
Hakim Ketua lalu menyetujui durasi waktu perbaikan data yang disepakati itu.
Ia mengatakan sidang gugatan akan kembali digelar pada dua minggu mendatang.
"Jadi sidang kita tunda sampai hari Selasa, 7 Februari 2023. Sidang kita tutup," kata Hakim Ketua sambil mengetu palu
Sebelumnya, PT MSU menggugat 18 anggota komunitas Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) dalam berkas perkara yang teregitrasi dengan nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Dalam berkas tersebut, PT MSU menggugat 18 orang tersebut dengan total uang Rp 56 miliar atas pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.
PT MSU juga meminta para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi semua tindakan aksi dan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik PT MSU
Baca juga: Golden Property Award, Meikarta Cikarang Selatan Meraih Penghargaan The Best Urban Living Apartmentds
Komitmen perusahaan penuhi tanggungjawab
Dalam kesempatan sama, manajemen menegaskan tekad dan komitmen untuk melanjutkan, menyelesaikan dan mensukseskan mandat untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang.
Perusahaan juga terus berkomitmen dalam pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang ditetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah di tetapkan bersama.
Demikian bunyi keterangam resmi Manajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) dikutip pada Selasa (24/1/2023).
Manajemen PT MSU juga menyampaikan komitmen perseroan untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta, dan bertekad untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.
“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” tegas manajemen.
Manajemen PT MSU yakin Meikarta akan menjadi suatu komunitas utama di jalur Cikampek Jakarta-Bandung, yang merupakan industrial estate terbesar di Asia Tenggara.
Manajemen PT MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.
“Dimana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,”tegas manajemen.
MSU juga menegaskan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi dimana, antara lain, dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.
"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023".
Sebagian artikel tayang di Tribunnews.com
Para C-Suite Ternama Indonesia Berkumpul di Executive Dialogues MMA 2025 |
![]() |
---|
Bukukan Premi Rp 7.9 T, Asuransi Astra Raih Peringkat Kredit dan Peringkat Skala Nasional |
![]() |
---|
BRI Insurance Terus Tingkatkan Pelayanan saat Industri Asuransi Nasional Alami Tekanan Berat |
![]() |
---|
Bayar Klaim Asuransi Alat Berat Lebih dari Rp1 Miliar, BRINS Tekankan Pentingnya Proteksi Aset |
![]() |
---|
Astra Tekankan Pentingnya Company Culture kepada Anggota Advance Club Binaan Yayasan Astra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.