Berita Jakarta
Dirut KSP Indosurya Dinyatakan Bebas, Nasabah Korban Penipuan Mengamuk
Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya divonis bebas
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Henry Surya Dirut Koperasi Simpan Pinjam dinyatakan bebas, Selasa (24/1/2024). Para korban nasabah mengamuk
Selain itu, sejumlah massa tersebut juga mendesak agar persidangan hari ini bebas dari mafia hukum.
"Kami minta agar terdakwa divonis seberat-beratnya dan persidangan bebas dari mafia hukum," ujar salah seorang massa aksi di atas mobil komando dengan lantang, Selasa (24/1/2023).
Untuk informasi, sebelumnya Henry Surya dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 200 miliar.
Ia dituntut karena telah menyebabkan kerugian terhadap 23 ribu orang dengan angka yang mencapai Rp 106 trilun.
Adapun hingga saat ini, nilai aset yang sudah disita oleh jaksa adalah dana sejumlah Rp 2 triliun dan Rp 400 miliar serta sebanyak 30 unit mobil. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Jakarta
Penampakan Lahan di Lenteng Agung Jaksel untuk Pedagang Pasar Barito |
![]() |
---|
Tahun ini Seluruh Puskesmas di Jakarta akan Punya Layanan Psikologi |
![]() |
---|
Masih Ada Pedagang Pasar Barito Tolak Direlokasi, Walkot Jaksel: Ada yang Menunggangi |
![]() |
---|
Masalah Kemacetan Tak Kunjung Tuntas, Ini Pandangan Azas Tigor Nainggolan |
![]() |
---|
50 Pedagang Pasar Barito Enggan Direlokasi, Walkot Jaksel: Gubernur Minta Pendekatannya Baik-baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.