Kekerasan Anak
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Balita Tewas Dianiaya di Pasar Rebo, Diduga Jadi Jaminan Utang
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Balita Tewas Dianiaya di Pasar Rebo, yang diduga Jadi Jaminan Utang orang tuanya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan seorang balita perempuan berinisial AF (2) hingga tewas yang merupakan warga Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2023).
Berdasarkan hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) ketiga tersangka itu adalah kakek dan nenek tiri AF, yakni Antonius Sirait dan Titin Hariyani, serta ibu kandung AF, Sri Wahyuni.
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono menyebutkan, para tersangka memiliki keterlibatan berbeda namun saling berkaitan dalam kasus tewasnya AF pada Selasa (17/1/2023).
Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin.
"Pasal tersendiri yaitu penelantaran anak. Anak tersebut sudah dititip oleh ibu kandungnya dari April 2022 dan tidak pernah dinafkahi," kata Budi, dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (19/1/2023).
Penelantaran berkaitan dengan kasus karena meski Sri Wahyuni sudah tinggal satu rumah dengan korban, tapi hal ini menjadi motif Sirait dan Titin menyiksa AF secara biadab.
Baca juga: Balita Tewas Dibanting Pacar Ibunya di Apartemen Kalibata City, Hanya Karena BAB Sembarangan
Adapun Sirait dan Titin yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual bensin eceran di kawasan Pasar Rebo tersebut merasa terbebani harus merawat AF sehingga kerap melakukan kekerasan.
Secara bergantian mereka berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul, bahkan membanting AF yang dibuktikan dari temuan lebam pada sekujur jasad balita itu.
"Kakek dan nenek tiri tersebut kesal kalau (AF) rewel. Pada saat terakhir adalah melakukan pembantingan dan pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," ujar Budi.
Baca juga: Polisi Pastikan Balita yang Tewas di Pasar Rebo Karena Dianiaya
Atas perbuatannya Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.
Budi menuturkan Sri Wahyuningsih yang menelantarkan AF terancam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Sirait dan Titin yang melakukan penganiayaan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ketiga tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Penganiayaan terhadap AF terungkap setelah anak dari Sirait dan Titin membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo pada Selasa (17/1/2023) sekira pukul 20.55 WIB.
Kala itu Sirait sempat berdalih korban terluka dan meninggal akibat terjatuh, namun dokter Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo tak terkecoh karena mendapati lebam pada beberapa bagian jasad AF.
Baca juga: Seorang Balita di Pasar Rebo Tewas, Diduga Kuat Karena Dianiaya
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke jajaran Polsek Pasar Rebo dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Mereka pun segera mengarahkan tim untuk menangkap Sirait, Titin, dan Wahyuni.
Heboh, Siswa SMK di Bekasi Jadi Korban Kekerasan di Dalam Kelas, Alami Luka Parah |
![]() |
---|
Kekerasan Anak Meningkat di Jakarta, Pemprov DKI Diminta Cegah dan Beri Pendampingan |
![]() |
---|
Kerap Dibanding-bandingkan, Siswa SMA Sodomi 16 Anak di Sulsel |
![]() |
---|
Terungkap Sebelum Tewas, Bayi yang Ditelantarkan di RS Sumber Waras Dianiaya Orang Tuanya |
![]() |
---|
Kekerasan Geng Tai SMA Binus School Serpong Bisa Jadi Ragging Bukan Bullying, Ini Penjelasan Pakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.