Polisi Tembak Polisi

Jampidum: Kalau Status JC Bharada Eliezer Tidak Dipertimbangkan,Tuntutannya Bisa Lebih Tinggi

Meski begitu, Fadil menyebut sejatinya status JC tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Yaspen Martinus
Istimewa
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menegaskan, pihaknya telah mempertimbangkan status justice collaborator Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam mengajukan tuntutan hukuman. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menegaskan, pihaknya telah mempertimbangkan status justice collaborator Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam mengajukan tuntutan hukuman.

"Justru kami sudah pertimbangan rekomendasi JC dari LPSK itu."

"Kalau kami tidak pertimbangkan sikap LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi."

"12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter pidana yang jelas," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Meski begitu, Fadil menyebut sejatinya status JC tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami ingin beri penjelasan, JC ini rekomendasi LPSK, tapi penetapan JC dari PN Jaksel belum ada."

Baca juga: Ancam Awak Media Saat Hendak Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Hercules: Mau Gue Hajar?

"Kami sudah mempertimbangkan walaupun penetapan pengadilan belum ada, kenapa?"

"Karena Si Richard Eliezer inilah terungkap peristiwa pidana sesungguhnya. Itu kami hargai," tuturnya.

Kendati demikian, Fadil mengatakan pihaknya tetap memiliki parameter lain yang digunakan untuk memberikan tuntutan terhadap para terdakwa.

Baca juga: Anak Hasnaeni Moein Mina Maaf kepada Ketua KPU, Sebut Ibunya Dimanfaatkan dan Dimanipulasi

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, kata dia, salah satu parameter yang memberatkan Richard adalah karena yang bersangkutan memiliki keberanian menembak.

Oleh sebab itu, Fadil mengatakan posisi Richard dalam kasus ini juga termasuk sebagai pelaku pembunuhan yang menewaskan Brigadir Yosua.

"Richard Eliezer memiliki keberanian dia, maka jaksa menyatakan bahwa Richard Eliezer sebagai dader, sebagai pelaku. Pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua Hutabarat," jelasnya. (Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved