Ancam Awak Media Saat Hendak Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Hercules: Mau Gue Hajar?

Hercules terus berjalan diiringi dua orang menuju lobi markas KPK. Ia kemudian mengatakan kalimat bernada ancaman lagi.

Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Rosario de Marshall alias Hercules memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap hakim agung, Kamis (19/1/2023). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Rosario de Marshall alias Hercules diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di kasus dugaan suap pengurusan perkara pada Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/1/2023).

Tenaga Ahli PD Pasar Jaya itu tiba Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.37 WIB.

Begitu turun dari Toyota Vellfire berpelat nomor B 818 HER, Hercules langsung disambut awak media, guna mencari tahu tujuan dirinya diperiksa KPK.

Namun, bukannya menjawab pertanyaan wartawan, Hercules malah mengancam awak media yang hendak meliputnya.

"Mau dihajar, mau dihajar enggak? Mau dihajar, gue hajar," ucap Hercules lantang sembari mengepalkan tangan kirinya.

Hercules terus berjalan diiringi dua orang menuju lobi markas KPK. Ia kemudian mengatakan kalimat bernada ancaman lagi.

Baca juga: Ridwan Kamil Gabung Golkar, Airlangga Hartarto: Pendekatannya Lama Banget, Lebih dari Setahun

"Hei Metro tipu awas kamu, sini kamu, minggir, monyet," katanya.

Hercules lalu sudah menaiki lantai dua Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Hercules, berkaitan dengan dua tersangka hakim agung di MA, yakni Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS).

Baca juga: Airlangga Hartarto Berikan KTA dan Jas Kuning, Ridwan Kamil Sah Jadi Kader Partai Golkar

“Ya ini masih terkait dengan tersangka SD, begitu juga GS, dalam rangkaian satu kontruksi perkara besar di Mahkamah Agung yang melibatkan 14 orang tersangka.”

“Untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari rangkaian perbuatan para tersangka dibutuhkan keterangan dari saksi dimaksud,” terang Ali, Rabu (18/1/2023).

Perkara ini bermula dari tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 di Jakarta dan Semarang. KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka, termasuk hakim agung Sudrajad Dimyati.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 18 Januari 2023: 10 Pasien Wafat, 433 Orang Sembuh, 339 Positif

Dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai, hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.

Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini, dengan menetapkan satu tersangka lagi, yakni hakim yustisial Edy Wibowo.

Edy merupakan hakim yustisial yang membatalkan status pailit salah satu rumah sakit di Makassar.

Baca juga: Jansen Sitindaon: Lama-lama Koalisi Perubahan Bubar karena Pernyataan Ahmad Ali

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved