Polisi Tembak Polisi

Jaksa Tidak Percaya Brigadir J Banting Putri Candrawathi di Magelang

Jaksa penuntut umum meragukan Putri Candrawathi dilecehkan dan dibanting oleh ajudannya, Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah

Istimewa
Kolase Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Putri Candrawathi. Jaksa penuntut umum meragukan pengakuan terdakwa kasus pembunuhan berencana, Putri Candrawathi, yang mengklaim telah dilecehkan dan dibanting oleh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 silam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum meragukan pengakuan terdakwa kasus pembunuhan berencana, Putri Candrawathi, yang mengklaim telah dilecehkan dan dibanting oleh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 silam.

Hal itu termaktub dalam berkas tuntutan atas Putri Candrawathi yang dibacakan jaksa penuntut umum di sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Menurut jaksa, berdasarkan teori relasi kuasa, perbuatan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Yosua merupakan sebuah perbuatan yang berisiko tinggi.

Selain itu, pengakuan Putri yang mengalami dugaan pelecehan seksual oleh Yosua menjadi janggal jika melihat situasi di rumah Magelang pada saat itu.

"Berdasarkan teori relasi kuasa, perbuatan yang dituduhkan kepada korban Nofriansyah merupakan suatu perbuatan yang berisiko tinggi hingga menjadi janggal jika perbuatan dengan cara sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan," kata jaksa.

"Seperti membuka paksa pintu kaca sliding yang terkunci sehingga terdengar suara hentakan pintu yang berbunyi keras dan perbuatan-perbuatan janggal lainnya seperti membanting-banting tubuh Putri Candrawathi ke lantai dan ke atas kasur," sambung jaksa.

Baca juga: Ibu Brigadir J Menangis Histeris Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Hati Saya Hancur

Jaksa juga mencium kejanggalan lain dari pengakuan Putri yang diduga dilecehkan Yosua.

Sebab menurut pengakuan Putri, dia sempat memanggil Yosua ke dalam kamar setelah dugaan pelecehan seksual dan usai sang ajudan terlibat pertengkaran dengan Kuat Ma'ruf, yang juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus itu.

"Adanya peristiwa yang janggal dimana korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru memanggil pelaku pemerkosaan untuk bertemu dengannya dalam kamar tempat di mana perbuatan kekerasan seksual tersebut dilakukan, bahkan dalam durasi kurang lebih selama 10 menit," papar jaksa.

Baca juga: Ayah Brigadir J Minta Jaksa Tuntut Putri Candrawathi Hukuman Mati Karena Sumber Masalah

"Yang substansi pembicaraannya sebatas untuk menyampaikan dengan perkataan, 'saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu resign'," lanjut jaksa.

Selain itu, jaksa juga menilai terdapat kejanggalan saat Putri yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh Yosua kemudian mengajak pelaku melakukan isolasi mandiri di rumah dinas sang suami, Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46, Jakarta Selatan.

"Adanya kejanggalan korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru pergi untuk melakukan isolasi mandiri ke tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual di rumah Duren Tiga nomor 46, tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan sebagaimana yang terjadi pada korban pelecehan seksual atau pemerkosaan umumnya," ucap jaksa.

Baca juga: Momen Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang Saat Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Jaksa menyatakan Putri terbukti melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Senin (16/1/2023) lalu, jaksa menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved