Polisi Tembak Polisi

Momen Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang Saat Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum atau JPU disoraki penonton sidang saat hanya menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany

WARTKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum atau JPU disoraki penonton sidang saat hanya menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara.

Dalam video yang ditayangkan Kompas Tv, terlihat mimik wajah Putri Candrawathi tegang selama jaksa membacakan berkas tuntutan di Persidangan Negeri Jakarta Selatan Rabu (18/1/2023).

Istri Ferdy Sambo itu terlihat terus menggenggam erat kedua tangannya selama pembacaan tuntutan jaksa.

Sampai akhirnya seorang jaksa meminta majelis hakim mengadili Putri Candrawathi karena terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP, karena terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa penuntut umum di sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan, Ayah Brigadir J Harap Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Jaksa pun menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara sama dengan tuntutan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa.

Saat pembacaan tuntutan 8 tahun penjara, jaksa pun disoraki oleh penonton sidang. Mimik wajah Putri Candrawathi pun terlihat terpejam dan mengernyitkan dahinya.

Penonton sidang pun terus berteriak riuh tidak terima dengan tuntutan Putri Candrawathi. Hingga akhirnya Majelis Hakim meminta pengunjung tenang apabila tidak dikeluarkan dari ruang sidang.

“Mohon para pengunjung untuk tenang apabila dikeluarkan, tolong hargai persidangan” ucap hakim menyela JPU.

Namun satu dua suara masih terdengar sampai sesaat penonton di ruang sidang pun tenang.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved