Rabu, 22 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan, Ayah Brigadir J Harap Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Warta Kota/ Yulianto Anto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi. Terdakwa Putri Candrawathi menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) hari ini. Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Warta Kota/YULIANTO 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terdakwa Putri Candrawathi menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) hari ini.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

"Di sini kami sangat berharap kepada Pak Jaksa untuk menuntut dia sesuai dengan perbuatannya di Pasal 340, yaitu hukuman mati," kata Samuel dalam tayangan Kompas Petang Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Menurut Samuel, Putri Candrawathi merupakan sumber masalah dalam peristiwa pembunuhan putranya, Brigadir J.

Oleh karenanya, menurut Samuel, istri Ferdy Sambo itu dinilai pantas diganjar hukuman maksimal yakni hukuman mati.

“Sebenarnya Putri inilah sumber dari permasalahan ini. Hasil bisikan dialah sama suaminya si Ferdy Sambo, makanya ini terjadi semua," ujar Samuel.

Baca juga: Jadi Sumber Masalah, Ayah Brigadir J Harap Putri Candrawathi Dituntut Mati

Lebih lanjut, Samuel mengaku kecewa jaksa hanya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Sejak awal, pihak keluarga Brigadir J berharap jaksa menuntut Sambo dengan hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa putranya.

"Kami sangat berharap awalnya untuk dilakukan tuntutan Pasal 340 yaitu hukuman seberat-beratnya itu hukuman mati," kata Samuel.

Menurut Samuel, hukuman seumur hidup masih belum cukup untuk Sambo. Sebabnya, perbuatan Sambo terhadap Yosua sangatlah keji.

Sebagai seorang Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang dua, kata Samuel, Sambo seharusnya selalu berperilaku baik dan menjadi contoh bagi para bawahannya.

Baca juga: Punya Tunangan Cantik, Kuasa Hukum Tak Sepakat Brigadir Yosua Selingkuhan Putri Candrawathi

"Jadi kalau saya menilai memang yang sepantasnya untuk dia itu hukuman mati," ujar Samuel.

Samuel pun menilai, selama sidang kasus kematian Yosua bergulir, masih banyak fitnah yang dialamatkan ke putranya. Oleh pihak Sambo, Yosua dituding melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Sementara, oleh jaksa, Yosua dianggap berselingkuh dengan Putri.

Samuel meyakini, kedua tudingan itu tidak benar. Dia yakin Yosua sebenarnya tak bersalah.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved