Polisi Tembak Polisi

Ibu Brigadir J Menangis Histeris Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, 'Hati Saya Hancur'

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis histeris begitu tahu Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum

Akun YouTube Kompas TV
Rosti Simanjuntak menangis histeris karena kecewa jaksa hanya menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara di sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis histeris begitu mengetahui Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Dalam tayangan di Kompas TV, Rabu (18/1/2023), Rosti Simanjuntak tampak berurai air mata karena sangat kecewa Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara, meski sudah membunuh secara berencana anaknya Brigadir J.

"Putri Candrawathi dengan persiapan dan perencanaan pembunuhan anakku (Brigadir J). Tuntutan hari ini, di persidangan ini, membuat saya sebagai ibu, semakin hancur hati saya," kata Rosti Simanjuntak sambil menangis histeris.

Padahal kata Rosti, dari sejak awal sudah terlihat bahwa kejahatan yang dilakukan para terdakwa terutama Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sangat luar biasa.

"Makanya ini menyakitkan kami. Membuat hati saya semakin hancur. Persiapan Putri sejak dari Magelang sudah jelas. Tapi tuntutan sama dengan Kuat Maruf. Jadi benar-benar jodohlah Putri dengan Kuat Maruf ini," kata Rosti dengan terus menangis.

Rosti mengaku tuntutan jaksa penuntut umum tidak adil baginya dan keluarga.

Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Jadi betul-betul tidak adil bagi kami, orang tua, yang rakyat kecil ini," katanya.

Karenanya Rosti hanya berharap kepada Majelis Hakim agar memberikan keadilan dengan memberi putusan yang tepat.

"Tolong kami, berikan kami keadilan Bapak Hakim. Berikan putusan untuk Putri yang berat karena penuh persiapan membunuh anak kami," katanya.

"Tolong kami diberi keadilan Bapak Hakim, wakil Tuhan," ujar Rosti terus menangis.

Ia juga meminta Presiden Jokowi melihat lagi kasus ini, dan berharap ada keadilan bagi keluarga korban.

Rosti Simanjuntak tampak sangat terpukul dengan tuntutan jaksa penuntut umum ke Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun penjara.

"Kami berharap Putri dihukum maksimal. Karena dia tidak memiliki hati nurani, yang merampas nyawa anak saya secara sadis dan biadab. Melenggang lah Putri dengan 8 tahun. Kami mau secara adil, dia dihukum maksimal 340," ujar Rosti.

Baca juga: Jaksa Bilang Pengakuan Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir Yosua Tidak Cukup Alat Bukti

Menurut Rosti, Putri Candrawathi memiliki akal licik serta keji.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved