Kasus Narkoba
Kombes Yulius Bakal Dijerat Pasal Lebih Berat karena Mengajak dan Memfasilitasi Kasus Narkoba
Kombes Yulius Bambang Karyanto ditangkap bersama seorang wanita bernama Novi Prihartini alias Refi di sebuah kamar hotel kawasan Kelapa Gading.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tak hanya menggunakan narkoba, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) disebut turut mengajak dan memfasilitasi tersangka lain atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kombes Yulius ditangkap bersama seorang wanita bernama Novi Prihartini alias Refi di sebuah kamar hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 15.36 WIB.
Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang menuturkan, wanita itu mengonsumsi narkoba lantaran diajak Kombes Yulius.
Baca juga: Tak Hanya Kombes Yulius, 3 Orang Ini Juga Ditetapkan Tersangka Narkoba
Baca juga: BREAKING NEWS: Kombes Yulius Bambang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Baca juga: Status Kombes Yulius Yang Kedapatan Nyabu Bareng Wanita Cantik di Hotel Ditentukan Malam Ini
Sementara itu, memfasilitasi tersangka Refi yang dimaksud adalah menyediakan tempat dan peralatan.
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita dua barang bukti antara lain dua bungkus sabu total 1,1 gram.
Dari total tersebut, terbagi menjadi dua barang bukti dengan rincian 0,5 gram dan 0,6 gram.
BERITA VIDEO: Jokowi Singgung Soal Tempat Ibadah, Bima Arya Contohkan Kasus Tangani Polemik GKI Yasmin Bogor
"Tidak (aktif). Tapi dia ini yang memberatkan adalah dia mengajak dan memfasilitasi perempuan berinisial R," ujar dia, kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Dengan demikian, Kombes Yulius akan dijerat lebih berat atas dugaan kasus itu.
Adapun para tersangka dalam kasus tersebut adalah Kombes Yulius, Refi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Ery Wahyudi alias Bode alias Bodong.
Namun, masih ada satu orang lagi yang masih berstatus buron, yakni inisial A.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Narkotika di Karawang, Barang Bukti 100 Gram Tembakau Gorila |
![]() |
---|
Tak Sedih Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Ikuti Aja Prosesnya |
![]() |
---|
Deolipa Yumara Berharap Fariz RM Dituntut Rehabilitasi karena Bukan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Enam Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Hukumannya Disuruh Olahraga hingga Salat 5 Waktu |
![]() |
---|
Tak Hanya Bikin Grup Whatsapp, Jonathan Frizzy Juga Siapkan Kurir untuk Peredaran Zat Etomidate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.