Polisi Tembak Polisi

JPU Hanya Jatuhkan Putusan Penjara 8 Tahun untuk Ricky Rizal, karena Ada 3 Hal yang Meringankan

JPU menilai Bripka RR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dok. Kompas TV
Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Hanya Bisa Terdiam Saat Jaksa Putuskan 8 tahun Penjara Untuk Mereka 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Senin (16/1/2023).

JPU menilai Bripka RR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut Jaksa, Bripka RR melakukan pembunuhan berencana bersama-sama empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Kuat Maruf.

TONTON SIARAN LANGSUNG SIDANG

Baca juga: Karier Ferdy Sambo, Polisi Bintang Dua yang Diduga Diselingkuhi Istri Menurut Kesimpulan Jaksa

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bripka RR dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mendengar hal tersebut, Bripka RR tak menujukkan ekspresi apa-apa.

Ia hanya terdiam di kursinya dengan tatapan lesu.

Sebelum membacakan tuntutan JPU terlebih dahulu membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Bripka RR.

Hal yang memberatkan Bripka RR, perbuatannya berakibat pada hilangnya nyawa korban Brigadir J.

Dalam persidangan Bripka RR juga berbelit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: LPSK Membantah Dengan Tegas Sudutkan Putri Candrawathi sebagai Korban Pelecehan Seksual

Tak hanya itu Bripka RR yang merupakan seorang polisi tak sepatutnya terlibat dalam pembunuhan berencana.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakbitkan hilangnya nyawa korban Brigadir J, dan luka mendalam bagi keluarganya," ucap JPU.

"Terdakwa berbeli-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Perbuatan terdakwa tidak sepatutnya sebagai aparatur penegak hukum," imbuhnya.

Terkait hal yang meringankan, JPU menyebut ada tiga hal, pertama Bripka RR masih berusia muda.

Kedua Bripka RR adalah seorang tulang punggung keluarga.

Ketiga ia memiliki anak yang masih kecil.

"Hal yang meringakan terdakwa berusia muda dan diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, terdawak masih mempunyai anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah," ujar JPU.

Berharap Bebas

Kubu Bripka RR dan Kuat Maruf berharap jaksa penuntut umum dapat menjatuhkan hukuman bebas atas perkara yang menjeratnya.

"Harapannya dituntut bebas," kata kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (15/1/2023).

Irwan mendasar pada keterangan atau fakta-fakta di persidangan.

Di mana kata dia, tidak ada satupun bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J.

"Karena dari fakta-fakta di persidangan, tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Josua di Duren Tiga. Sebagaimana isi dakwaan JPU," ucap Irwan.

Baca juga: JPU : Putri Candrawathi Ganti Pakaian Seksi untuk Menguatkan Pelecehan Brigadir J

Kendati demikian, jika memang nantinya tidak dapat dituntut bebas, Irwan berharap jaksa dapat menjatuhkan tuntutan sesuai kadar perbuatan terdakwa.

Hal senada juga dikatakan oleh kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar.

Erman berharap kliennya juga dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum.

"Ricky Rizal dan Tim PH Ricky Rizal berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman," kata Erman saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (16/1/2023).

Erman lantas membeberkan beberapa fakta persidangan yang dinilainya dapat memperkuat harapannya itu.

Di mana salah satunya yakni soal keberanian Ricky Rizal, yang menolak perintah Ferdy Sambo untuk menjadi pelindung jika Brigadir J melakukan perlawanan saat diklarifikasi soal kejadian di Magelang.

Tak hanya itu, kliennya tersebut juga menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J saat dipanggil di rumah Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.

"Sebenarnya kita berharap karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, pertama, Ricky Rizal menolak untuk mem back up Ferdi Sambo maupun Menolak untuk menembak Joshua," kata Erman.

Baca juga: Menilai Bripka RR Ketakutan saat Bersaksi di Sidang, Pakar Mikro Ekspresi: Semakin Pucat dan Nunduk

Dia juga menyebut, dalam persidangan, Ricky Rizal tidak mengetahui apa yang menjadi topik perbincangan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebelum penembakan.

Bahkan kata dia, Bripka RR juga tidak pernah mengetahui kalau Brigadir J akan dieksekusi oleh Bharada E dan Ferdy Sambo di rumah dinas, Komplek Polri, Duren Tiga.

"Ricky ikut ke Duren Tiga tiga karena diminta Putri Chandrawati mengantar dengan mobil untuk isolasi setelah PCR di Saguling," tukas Erman.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tiga Hal yang Meringankan Bripka RR, Tak Bereaksi saat Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved