Berita Regional

Dilaporkan Istri karena Diduga Lecehkan Santriwati dan Ustazah, Kiai Fahim Resmi Ditahan

Penyidik Polres Jember melakukan pemeriksaan kepada FM, kiai di Jember sebagai tersangka atas dugaan pencabulan santriwati, Senin (16/1/2023).

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Jatim
FM keluar dari ruang penyidik Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Jember, Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 00.10 WIB 

Pemeriksaan Berlangsung hingga Malam

Penyidik Polres Jember melakukan pemeriksaan kepada FM, kiai di Jember sebagai tersangka atas dugaan pencabulan santriwati, Senin (16/1/2023).

Pengasuh Pondok Pesantren di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember ini diperiksa oleh penyidik sejak pukul 11.00 WIB siang.

Terlihat, hingga malam hari kisaran pukul 20.35 WIB, kiai di Jember tersebut masih belum keluar dari ruang Penyidik Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember.

"Ini adalah pemeriksaan yang pertama, setelah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andy C Putra Kuasa Hukum FM.

Menurutnya, dasar hukum yang digunakan oleh polisi dalam menetapkan tersangka kepada kliennya tersebut, berupa pasal pencabulan anak di bawah umur.

"Namun hingga saat ini polisi belum memberi tahu, korbannya siapa jumlahnya berapa," kata Andy.

Andy mengakui adanya hembusan informasi bahwa ada satu korban dari kliennya.

Namun, katanya, santriwati tersebut usianya sudah 20 tahun.

"Sementara pasal yang disangkakan adalah pencabulan anak di bawah umur. Sementara santriwati tersebut usianya sudah 20 tahun," katanya.

Oleh karenanya, Andy menunggu proses pemeriksaan ini.

Sebab hingga sekarang proses penyidikan masih berlangsung.

"Kami masih menunggu proses BAP kali ini. Karena proses BAP masih belum selesai," urainya.

Sempat Tak Dijebloskan ke Bui

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Jawa Timur menetapkan Kiai Fahim Mawardi jadi tersangka dalam kasus kiai Jember cabuli santriwati. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved