Berita Regional

Dilaporkan Istri karena Diduga Lecehkan Santriwati dan Ustazah, Kiai Fahim Resmi Ditahan

Penyidik Polres Jember melakukan pemeriksaan kepada FM, kiai di Jember sebagai tersangka atas dugaan pencabulan santriwati, Senin (16/1/2023).

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Jatim
FM keluar dari ruang penyidik Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Jember, Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 00.10 WIB 

WARTAKOTALIVE. COM, JEMBER-- Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember, Kiai Fahim, akhirnya ditahan, pada Selasa dini hari (17/1/2023) sekira pukul 00.34 WIB.

Penahanan Kiai Fahim dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka di ruang Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Jember sejak , Senin (16/1/2023) pukul 11.00 WIB.

Terlihat proses penahanan itu dilakukan, usai FM bersama tiga Kuasa hukumnya menemui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari.

Alananto, satu dari tiga Kuasa Hukum FM menjelaskan penyidik tidak menjelaskan alasan dasar, polisi melakukan penahanan paksa terhadap kliennya.

"Penahanan paksa itu adalah alasan Subjektif ya, bisa mungkin dianggap menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri,"paparnya.

Baca juga: Mas Bechi Anak Kiai yang Cabuli Santriwati Cantik Disidang, Kenakan Baju Tahanan dan Diborgol

Menurutnya, alasan subjektif dalam ketentuan hukum itu. Katanya, tidak bisa diterapkan kepada kliennya, sebab selama proses penyidikan FM selalu koperatif.

"Sepertinya tidak bisa dipastikan alasan subjektif tersebut. Karena sampai detik ini kami selalu menghadirkan pemeriksaan beliau sebagai tersangka,"imbuh Alan.

Alan menjelaskan polisi menjerat kiai tersebut, dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 81 dan pasal 82 juncto pasal 76d, 76e tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Itu yang dikenakan dan disangkakan kepada Kiai Fahim. Yang lagi-lagi terlalu dini untuk dilakukan penahanan," katanya.

"Tentunya kalau upaya paksa telah dilakukan, ancaman hukumannya lima tahun penjara bahkan lebih dari itu," paparnya.

Selama proses penyidikan polisi hanya memaparkan satu orang santriwati yang diduga adalah korban.

Baca juga: FAKTA Baru Santriwati 14 Tahun Dihamili Anak Kiai, Polisi Bantah Ada Pemerkosaan, Mereka Pacaran

Padahal , kata Alan, perempuan tersebut tidak merasa dirugikan oleh Kiai FM.

"Dan yang bersangkutan tidak merasa dirugikan atas peristiwa ini. Justru dia merasa dirugikan atas fitnah yang terjadi. Karena ia merasa tidak dilakukan pencabulan oleh ustad atau Kiai fahim ini,"urainya.

Sementara itu,Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari tidak bersedia diwawancari soal penahanan Kiai FM tersebut.

"Nggak usah lah, sampai pagi aku ini (belum pulang)," katanya sambil menutup pintu mobil pribadinya usai memeriksa FM.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved