Electronic Road Pricing

Komisi B DPRD DKI Jakarta Usul Bentuk Perseroan Baru Terkait Rencana Penerapan ERP

Komisi B DPRD DKI Jakarta mengusulkan membentuk perseroan baru jika kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) berlaku.

Istimewa
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengusulkan agar membentuk perseroan baru jika kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) berlaku lantaran uang yang masuk antara Rp 30-60 miliar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta akan mengusulkan agar membentuk perseroan baru jika kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) berlaku.

Saat ini rencana itu masih dibahas, bahkan eksekutif dan legislatif masih mennggodok payung hukumnya berupa Perda.

“Teknisnya apa harus ada UP (Unit Pengelola) khusus, tentu kami lihat nanti mana yang lebih baik. Bahkan tidak menutup kemungkinan sebenarnya wacana muncul di rapat internal kami itu dibuatkan aja sekalian kayak BUMD khusus,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail pada Senin (16/1/2023).

Ismail mengatakan, status BUMD DKI Jakarta yang dimaksud nantinya baru sebatas Perusahaan Umum Daerah (Perumda), bukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Nantinya BUMD tersebut akan mengelola keuangan dari penerapan ERP di Jakarta.

Baca juga: Dishub DKI Jakarta Tegaskan Penerapan ERP Sangat Penting untuk Mengurangi Kemacetan

Menurutnya, Komisi B menginginkan pengelolaan duit ERP dilakukan secara benar dan akuntabel oleh BUMD DKI Jakarta.

Bahkan duit yang ditarik tidak hanya untuk pendapatan daerah, tetapi dialihkan untuk kepentingan masyarakat umum melalui berbagai kebijakan daerah.

“Cukup Perumda, nanti yang dituntun adalah bagaimana yang didapatkan dana dari hasil berbayar ini, dipastikan layanan untuk pengguna jalan itu semakin baik, termasuk juga kepada pengguna kendaraan umum,” jelasnya.

Meski demikian, Ismail belum bisa berkomentar soal rencana pembelakuan ERP. Kata dia, saat ini Bapemperda DPRD DKI Jakarta masih fokus membahas regulasi ERP melalui Perda, sedangkan Komisi B akan membahas teknisnya.

Baca juga: Pejabat Pemprov DKI Jakarta Absen, Rapat Terkait Rencana Penerapan ERP Batal Digelar

Sayangnya, rapat yang sedianya digelar pada Senin (16/1/2023) siang batal dilakukan. Hal ini buntut absennya Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta Sri Haryati, Kepala Bappeda DKI Jakarta Atika Nurahmania dan Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah dalam rapat itu.

“Pendalamannya justru di Komisi B dan baru mau akan kami lakukan, tapi hari ini belum bisa berlangsung. InsyaAllah pekan depan,” ujar Ismail dari Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini.

Dalam kesempatan itu, Ismail juga akan mempertanyakan besaran tarif ERP dari Rp 5.000-Rp 19.000 yang akan diberlakukan pemerintah daerah.

Kata dia, tarif yang dibebankan kepada masyarakat harus sesuai dengan kajian yang matang dan komprehensif.

“Kalau itu (ERP) benar diterapkan, tadi juga kami dapatkan informasi bahwa itu tidak kurang per hari sekitar Rp 30 miliar-Rp 60 miliar dana yang masuk. Satu trip itu Rp 30 miliar, berarti dua kali sekitar Rp 60 miliar,” ucap dia.

“Artinya itu kan angka yang tidak sedikit ya makanya harus dipastikan dengan amgka tersebut dengan potensi penerimaan sebesar itu, ini harus ditangani dan diterapkan dengan baik,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved