Korupsi di PT Asabri
Sudah Dipidana Seumur Hidup pada Perkara Jiwasraya, Benny Tjokro Divonis Nihil di Kasus Asabri
Sementara yang meringankan, Bentjok dianggap kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis nihil Benny Tjokrosaputro, terkait kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
Hakim menilai Benny Tjokro alias Bentjok sudah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara rasuah sebelumnya, yakni kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya."
"Maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," ucap ketua majelis hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Kendati mendapat vonis nihil, Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu tetap dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019, yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Benny Tjokro mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca juga: Minta Parpol Tak Gunakan Politik Identitas, Jokowi: Menanglah dengan Intelek, Santun, dan Bersahabat
Sementara yang meringankan, Bentjok dianggap kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menginginkan Bentjok dihukum dengan pidana mati.
Baca juga: Sekjen PBB: Kami Enggak Usah Ambil Capres Lah, Wakil Saja Cukup, Asal Direstui Jokowi
Benny Tjokro melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri; Dirut PT Asabri periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Kemudian, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto.
Lalu, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Teddy Tjokrosapoetro. (Ilham Rian Pratama)
Rugikan Negara Rp22,7 Triliun di Kasus Korupsi Asabri, Jaksa Tuntut Benny Tjokro Dihukum Mati |
![]() |
---|
Ketua JoMan: Ancaman Hukuman Mati akan Menggentarkan Pelaku Korupsi Bencana, Alkes, Atau PCR |
![]() |
---|
Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Arteria Dahlan: Ini Inovasi, Mudah-mudahan Timbulkan Efek Jera |
![]() |
---|
Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, ICW: Kenapa Hukuman Jaksa Pinangki Malah Sangat Rendah? |
![]() |
---|
Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati kepada Heru Hidayat, Boyamin Saiman: Korupsi Kita Semakin Merajalela |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.