Korupsi di PT Asabri
Rugikan Negara Rp22,7 Triliun di Kasus Korupsi Asabri, Jaksa Tuntut Benny Tjokro Dihukum Mati
Jaksa meyakini Benny Tjokro bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri, yang merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dihukum mati.
Jaksa meyakini Benny Tjokro bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero), yang merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.
"Menghukum terdakwa menjatuhkan pidana mati," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Jaksa menyatakan Bentjok secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primer pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primer Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Jaksa juga menuntut hakim menghukum Benny Tjokro dengan hukuman uang pengganti senilai Rp5.733.250.247.731.
Baca juga: Siti Elina Pendukung HTI dan Sering Posting Propaganda Khilafah di Media Sosial
Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menyebut Benny selama persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah, apanlagi suatu penyesalan sedikit pun, atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Selain itu, menurut jaksa, perbuatan Benny Tjokro extraordinary crime, dengan modus investasi melalui bursa pasar modal, menyembunyikan ke dalam struktur bisnis dan menyalahgunakan bisnis yang sah.
Baca juga: PM Mohammad Shtayyeh dan Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo Jajaki Kerja Sama Bangun Palestina
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal."
"Perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain menyebabkan kerugian negara Rp22,788 triliun, dengan atribusi perincian khusus akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp6,481 triliun," beber jaksa.
Nilai tersebut, lanjut jaksa, termasuk saham yang dikendalikan Benny Tjokro menggunakan nomine Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo sebesar Rp314,8 miliar, dan atribusi kerugian oleh Benny Tjokro sebesar Rp5,733 triliun.
Baca juga: Pengamat Terorisme Duga Perempuan Berpistol yang Diciduk di Depan Istana Bukan Lone Wolf
"Terdakwa merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun seperti dalam putusan Mahkamah Agung," papar jaksa.
Jaksa tidak mempertimbangkan meringankan hukuman bagi Benny Tjokrosaputro.
Sudah Dipidana Seumur Hidup pada Perkara Jiwasraya, Benny Tjokro Divonis Nihil di Kasus Asabri |
![]() |
---|
Ketua JoMan: Ancaman Hukuman Mati akan Menggentarkan Pelaku Korupsi Bencana, Alkes, Atau PCR |
![]() |
---|
Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Arteria Dahlan: Ini Inovasi, Mudah-mudahan Timbulkan Efek Jera |
![]() |
---|
Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, ICW: Kenapa Hukuman Jaksa Pinangki Malah Sangat Rendah? |
![]() |
---|
Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati kepada Heru Hidayat, Boyamin Saiman: Korupsi Kita Semakin Merajalela |
![]() |
---|