Polisi Tembak Polisi

Giring Brigadir J ke Duren Tiga, Ferdy Sambo ke Bharada E: Kalau Ada Yang Tanya, Bilang Mau Isolasi

Bharada E mengungkapkan sejak awal Ferdy Sambo sudah merencanakan membunuh Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga.

Akun YouTube Kompas TV
Bharada E memberi keterangan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2022). Bharada E dan Brigadir J adalah ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Ferdy Sambo didakwa menjadi otak kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini. 

"Back Up?" tanya Hakim kembali.

"Tidak ada," kata Bharada E.

Kemudian Majelis Hakim pun menanyakan soal perintah Ferdy Sambo untuk membunuh dengan cara apa.

Bharada E menjawab saat itu Ferdy Sambo belum menjelaskan dengan apa membunuh Brigadir J.

Baca juga: Catatan Kubu Bharada E Usai Hakim Periksa Rumah Ferdy Sambo dan Lokasi Penembakan Brigadir J

Saat itu, kata Bharada E, ia mengaku sangat takut usai diperintahkan Ferdy Sambo untuk membunuh Yosua.

"Pada saat saudara diperintahkan, 'Nanti kamu bunuh Yosua' apa yang terpikirkan dalam benak saudara saat itu?" tanya Majelis Hakim.

"Takut, yang mulia," jawab Bharada E.

"Saudara tidak langsung meresponnyadan mengatakan, saya tidak pernah bunuh orang?" kata Hakim kembali bertanya.

"Saya saat itu tidak berani menjawab, Yang Mulia. saya cuma bilang 'siap bapak' saja yang mulia," jawab Bharada E

Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Baca juga: Romo Magnis: Bharada E Jadi Justice Collaborator Karena Suara Hati Ingin Ungkap Kebenaran

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(bum)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved