Polisi Tembak Polisi
Giring Brigadir J ke Duren Tiga, Ferdy Sambo ke Bharada E: Kalau Ada Yang Tanya, Bilang Mau Isolasi
Bharada E mengungkapkan sejak awal Ferdy Sambo sudah merencanakan membunuh Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
"Back Up?" tanya Hakim kembali.
"Tidak ada," kata Bharada E.
Kemudian Majelis Hakim pun menanyakan soal perintah Ferdy Sambo untuk membunuh dengan cara apa.
Bharada E menjawab saat itu Ferdy Sambo belum menjelaskan dengan apa membunuh Brigadir J.
Baca juga: Catatan Kubu Bharada E Usai Hakim Periksa Rumah Ferdy Sambo dan Lokasi Penembakan Brigadir J
Saat itu, kata Bharada E, ia mengaku sangat takut usai diperintahkan Ferdy Sambo untuk membunuh Yosua.
"Pada saat saudara diperintahkan, 'Nanti kamu bunuh Yosua' apa yang terpikirkan dalam benak saudara saat itu?" tanya Majelis Hakim.
"Takut, yang mulia," jawab Bharada E.
"Saudara tidak langsung meresponnyadan mengatakan, saya tidak pernah bunuh orang?" kata Hakim kembali bertanya.
"Saya saat itu tidak berani menjawab, Yang Mulia. saya cuma bilang 'siap bapak' saja yang mulia," jawab Bharada E.
Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Baca juga: Romo Magnis: Bharada E Jadi Justice Collaborator Karena Suara Hati Ingin Ungkap Kebenaran
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(bum)
Bharada E
Brigadir J
Ferdy Sambo
Bharada Richard Eliezer
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
Duren Tiga
polisi tembak polisi
sidang Ferdy Sambo
PN Jakarta Selatan
Putri Candrawathi
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.