Polisi Tembak Polisi

Giring Brigadir J ke Duren Tiga, Ferdy Sambo ke Bharada E: Kalau Ada Yang Tanya, Bilang Mau Isolasi

Bharada E mengungkapkan sejak awal Ferdy Sambo sudah merencanakan membunuh Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga.

Akun YouTube Kompas TV
Bharada E memberi keterangan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2022). Bharada E dan Brigadir J adalah ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Ferdy Sambo didakwa menjadi otak kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjelaskan bahwa di rumah Ferdy Sambo di Saguling, sejak awal sudah direncanakan untuk membunuh Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan Bharada E dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J selaku ajudan Ferdy Sambo, dengan agenda pemeriksaan Bharada E sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Bharada E menerangkan setelah Ferdy Sambo menjelaskan skenario pembunuhan Brigadir J akan dilakukan di rumah di Duren Tiga, ia kemudian hendak meninggalkan Ferdy Sambo di lantai 3 rumah di Saguling.

"Sebelum itu, Pak FS bilang ke saya. "Cad, kalau nanti ada yang tanya, bilang mau isolasi ya," kata Bharada E di depan Majelis Hakim.

"Saya jawab, siap Bapak," tambah Bharada E.

Sebelumnya Bharada E meyakinkan Majelis Hakim bahwa perintah Ferdy Sambo kepadanya jelas untuk membunuh, bukan menghajar atau melakukan back-up.

Baca juga: Pengakuan Bharada E, Ferdy Sambo Bilang Bunuh Brigadir J Bukan Hajar

Bharada E awalnya menceritakan bagaimana Ferdy Sambo memanggilnya ke lantai 3 rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.

Di situ, Ferdy Sambo bercerita mengenai pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Kemudian, menurut Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo mulai bicara serius untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

"Dia (Ferdy Sambo) maju yang mulia, mengubah posisi, pertama kan biasa duduk. Habis itu dia merapat begini ke saya yang mulia, baru dia liat ke saya. 'Nanti kamu yang bunuh Yosua ya, kalau kamu yang bunuh saya yang akan jaga kamu, tapi kalau saya yang bunuh nggak ada yang jaga kita lagi Chad'," kata Bharada E menirukan ucapan Ferdy Sambo.

Kemudian Majelis Hakim pun mencoba memastikan ucapan perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E.

Baca juga: Bak Idola K-Pop, Bharada E Disambut Riuh Wanita Muda di Ruang Sidang

"Perintah Ferdy Sambo saat itu bunuh?" tanya Hakim.

"Bunuh, yang mulia," jawab Bharada E.

"Bukan hajar?" ucap Majelis Hakim kembali memastikan.

"Bukan," jawab Bharada E.

"Back Up?" tanya Hakim kembali.

"Tidak ada," kata Bharada E.

Kemudian Majelis Hakim pun menanyakan soal perintah Ferdy Sambo untuk membunuh dengan cara apa.

Bharada E menjawab saat itu Ferdy Sambo belum menjelaskan dengan apa membunuh Brigadir J.

Baca juga: Catatan Kubu Bharada E Usai Hakim Periksa Rumah Ferdy Sambo dan Lokasi Penembakan Brigadir J

Saat itu, kata Bharada E, ia mengaku sangat takut usai diperintahkan Ferdy Sambo untuk membunuh Yosua.

"Pada saat saudara diperintahkan, 'Nanti kamu bunuh Yosua' apa yang terpikirkan dalam benak saudara saat itu?" tanya Majelis Hakim.

"Takut, yang mulia," jawab Bharada E.

"Saudara tidak langsung meresponnyadan mengatakan, saya tidak pernah bunuh orang?" kata Hakim kembali bertanya.

"Saya saat itu tidak berani menjawab, Yang Mulia. saya cuma bilang 'siap bapak' saja yang mulia," jawab Bharada E

Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Baca juga: Romo Magnis: Bharada E Jadi Justice Collaborator Karena Suara Hati Ingin Ungkap Kebenaran

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(bum)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved