Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menolak Saling Memberikan Kesaksian dalam Persidangan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saling menolak memberikan kesaksian masing-masing dalam persidangan pembunuhan Brigadir J

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Akun YouTube Kompas TV
Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo menolak jadi saksi saat menjalani sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jaksel, beberapa waktu lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saling menolak memberikan kesaksian masing-masing dalam persidangan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Awalnya, Majelis Hakim menanyakan Ferdy Sambo terkait kesediaan tersebut.

"Saudara Ferdy Sambo, di sini saudara menjadi saksi dalam perkara istri saudara, Putri Candrawathi. Apakah saudara menolak atau akan tetap memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dengan penasehat hukum saudara," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso 

Kemudian, Ferdy Sambo menghampiri meja tim penasehat hukumnya untuk berdisuksi

Baca juga: Ahli Sebut Ferdy Sambo Dalam Kondisi Tidak Tenang dan Darahnya Mendidih Saat Brigadir J Dibunuh

Setelah beberapa menit berdiskusi, dia kembali ke kursi terdakwa dan menyampaikan ketidak sediaannya.

"Saya tidak perlu menjadi saksi bagi istri saya," kata Ferdy Sambo.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga melontarkan pertanyaan yang sama kepada Putri Candrawathi soal kesediannya menjadi saksi bagi suaminya, Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Hadirkan Ahli Pidana, Buktikan Pembunuhan Yosua Spontan

"Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara. Apakah saudara mau tetap memberikan keterangan atau mengundurkan diri? Silakan berdiskusi dengan penasehat hukum saudara," kata Hakim.

Putri Candrawathi pun langsung beranjak dari kursi terdakwa untuk berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya.

Kemudian, dia kembali duduk dan menyampaikan ketidak sediaan menjadi saksi bagi Ferdy Sambo.

"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak mau bersaksi," kata Putri.

Pertanyaan tersebut rupanya dilontarkan Majelis Hakim berdasarkan informasi yang tertera di dalam berkas perkara.

Di dalamnya tercantum bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan saling bersaksi dalam perkara ini.

"Ini karena ada di dalam berkas mereka berdua saling mau menjadi saksi. Jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas di persidangan ini," ujar Hakim Wahyu Iman.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hadirkan saksi Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (3/1/2023)

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved