Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menolak Saling Memberikan Kesaksian dalam Persidangan
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saling menolak memberikan kesaksian masing-masing dalam persidangan pembunuhan Brigadir J
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saling menolak memberikan kesaksian masing-masing dalam persidangan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Awalnya, Majelis Hakim menanyakan Ferdy Sambo terkait kesediaan tersebut.
"Saudara Ferdy Sambo, di sini saudara menjadi saksi dalam perkara istri saudara, Putri Candrawathi. Apakah saudara menolak atau akan tetap memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dengan penasehat hukum saudara," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso
Kemudian, Ferdy Sambo menghampiri meja tim penasehat hukumnya untuk berdisuksi
Baca juga: Ahli Sebut Ferdy Sambo Dalam Kondisi Tidak Tenang dan Darahnya Mendidih Saat Brigadir J Dibunuh
Setelah beberapa menit berdiskusi, dia kembali ke kursi terdakwa dan menyampaikan ketidak sediaannya.
"Saya tidak perlu menjadi saksi bagi istri saya," kata Ferdy Sambo.
Selanjutnya, Majelis Hakim juga melontarkan pertanyaan yang sama kepada Putri Candrawathi soal kesediannya menjadi saksi bagi suaminya, Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Hadirkan Ahli Pidana, Buktikan Pembunuhan Yosua Spontan
"Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara. Apakah saudara mau tetap memberikan keterangan atau mengundurkan diri? Silakan berdiskusi dengan penasehat hukum saudara," kata Hakim.
Putri Candrawathi pun langsung beranjak dari kursi terdakwa untuk berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya.
Kemudian, dia kembali duduk dan menyampaikan ketidak sediaan menjadi saksi bagi Ferdy Sambo.
"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak mau bersaksi," kata Putri.
Pertanyaan tersebut rupanya dilontarkan Majelis Hakim berdasarkan informasi yang tertera di dalam berkas perkara.
Di dalamnya tercantum bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan saling bersaksi dalam perkara ini.
"Ini karena ada di dalam berkas mereka berdua saling mau menjadi saksi. Jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas di persidangan ini," ujar Hakim Wahyu Iman.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hadirkan saksi Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (3/1/2023)
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.