Polisi Tembak Polisi

Tutup Pintu dan Jendela Rumah Saat Penembakan Brigadir J, Kuat Maruf Sebut Karena Sudah Sore

Kuat Maruf bantah bahwa apa yang dilakukannya di Magelang, di Saguling dan Duren Tiga adalah bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J

Kompas TV
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf diketahui menutup pintu dan jendela rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat penembakan atau pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah itu pada 8 Juli 2022 lalu. Terkait hal ini, Kuat Maruf melalui kuasa hukumnya Irwan Irawan mengatakan apa yang dilakukan Kuat Maruf itu adalah bagian dari rutinitas dan bukan bagian rencana pembunuhan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf diketahui menutup pintu dan jendela rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat penembakan atau pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah itu pada 8 Juli 2022 lalu.

Terkait hal ini, Kuat Maruf melalui kuasa hukumnya Irwan Irawan mengatakan apa yang dilakukan Kuat Maruf itu adalah bagian dari rutinitas dan bukan bagian rencana pembunuhan.

"Tutup pintu itu bagian dari rutinitas. Tidak bisa dijadikan Jaksa atau dikaitkan dengan rencana pembunuhan. Sehingga apa dia punya keinginan, apa dia punya sikap batin, saat tutup pintu itu tujuannya apa," ujar Irwan di PN Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

"Kalau tujuannya hanya sebatas rutinitas dia sebagai ART, yang lihat kondisi sudah sore, maka itu bukan bagian dari proses pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa," kata Irwan.

Menurut Irwan, memang ART di rumah dinas di Duren Tiga adalah Diryanto aliasa Kodir. Sehingga banyak orang yang mengira tugas rutinitas di Duren Tiga adalah tugas Kodir.

"Jadi waktu itu si Kodir tidak ada di tempat. Tidak ada pembatasan yang tegas, siapa yang bertugas menutup pintu, siapa yang berfungsi menyetir saja kerjanya. Batasan-batasan itu tidak ada dalam lingkup ajudan, ART dan sopir, di keluarga Sambo," ujar Irwan.

Baca juga: Yang Didengar Ricky Rizal Saat Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Perintahkan Jongkok

Namun hal itu katanya dikaitkan oleh JPU bahwa yang dilakukan Kuat Maruf bagia dari perencanaan pembunuhan.

"Inilah dikait-kaitkan oleh JPU, seolah olah Kuat Maruf ini bagian dari perencanaan. Sementara fakta-fakta di persidangan tidak ada menggambarkan seperti itu," ujarnya.

Selain itu Irwan mengatakan bahwa keterangan justice collaborator (JC) sama kedudukannya seperti keterangan saksi lainnya.

Baca juga: Momen Natal, Brigadir J Temui Ibunda Dalam Mimpi, Menangis Histeris dan Tunjukkan Semua Luka Tembak

"Keterangan JC pun perlu ditambah dengan bukti-bukti lainnya dan tidak dapat berdiri sendiri. Satu keterangan saksi, bukan saksi," katanya.

Sementara dalam sidang, kuasa hukum Kuat Maruf menghadirkan saksi ahli meringankan yakni ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan.

Arif menyebut harus ada meeting of mind agar pelaku pembunuhan berencana bisa terbukti.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J 27 Desember akan Hadirkan Saksi Ringankan Ferdy Sambo

"Jika ada seseorang yang ada pada wkatu dan di tempat kejadian perkara (TKP) tanpa meeting of mind, apakah mungkin orang tersebut dapat ditarik sebagai pesakitan?"tanya kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Iriawan di PN Jaksel, Senin (2/1/2023).

Arif menjelaskan seseorang yang berada di TKP sekali pun belum tentu bisa ditarik sebagai tersangka pembunuhan berencana. Sebab, dia menekankan dalam hukum pidana, para pelaku pembunuhan berencana harus memiliki kepahaman yang sama.

"Kalau bentuknya ikut serta harus ada meeting of mind, maka tidak semua orang yang yang ada di tempat ketika terjadi suatu kejahatan itu turut serta," sahut Arif.

Baca juga: Pakar: Ferdy Sambo Lakukan Perlawanan Total, Namun Sebenarnya Tertekan Batin dan Bisa Bunuh Diri

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved