Berita Jakarta

Polsek Kembangan Tetapkan Manajer Cantik jadi Tersangka, Diduga Tilep Duit Klinik Kecantikan

Diduga gelapkan uang perusahaan, manajer klinik dan produk kecantikan, Mi (32) bersama anak buahnya M (20), dijebloskan ke sel tahanan

Editor: Feryanto Hadi
Dok Polsek Kembangan
Seorang manajer klinik kecantikan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang perusahaan 

"Pelaku diduga sudah bertransaksi 15 sampai 20 kali. Uang yang diterima dari dokter Widya sekitar Rp280 juta," ujar Ubaidillah

Sedangkan Meta selaku manajer menjalankan modusnya berawal dari seseorang yang melangsungkan chat whatsapp ke dia untuk memesan barang.

Si pemesan barang memperoleh nomor kontak tersangka Meta dari pelanggan sebelumnya.

Tersangka juga mengganti akun shopee PT Eterna Derma Beauty menggunakan akun pribadinya.

Dari situlah tersangka menawarkan dan menjual barang PT Eterna Derma Beauty tersebut berupa Botox, Filler, Sliming, dan Cairan Vitamin C. Pembayaran langsung ke rekening pribadinya Bank BCA a/n MELITA INDRIATI BINTI DOIN SIDIK bukan melalui rekening PT Eterna Derma Beauty.

Baca juga: Yeyen Lidya Jaga Penampilan Agar Tetap Seksi dan Cantik, Jalani Operasi Kantung Mata hingga Olahraga

Tersangka Meta juga menjual produk kecantikan perusahaannya dengan harga lebih murah daripada di aplikasi Shopee.

"Tersangka sudah bertransaksi sejak akhir Juni 2021 sampai Oktober 2022,” ungkap Ubaidillah.

Tersangka Meta bertransaksi dengan beberapa dokter, yaitu dr Yuni, dr Aziz, dr Ema, dan dr Resti.

"Dari transaksi ini, tersangka mengantongi uang sekitar Rp245 juta," kata Ubaidillah.

Ubaidillah menjelaskan, perusahaan yan menjadi korban tersangka diperkirakan merugi dua sampai tiga miliar rupiah.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan atau dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

Baca juga: Cerita Lengkap Bu Sekdes di Brebes Mesum di Balai Desa, Tak Sadar Diintip dan Direkam dari Jendela

Sukatma, selaku korban pelapor sekaligus pemilik perusahaan mengatakan, kedua tersangka bukan hanya menggelapkan barang dan uang tapi juga mencuri barang dari gudang kemudian dibawa pulang dijual melalui online pakai akun pribadi.

"Karyawati yang lain tidak berani lapor karena Meta selaku manajer bilang ke mereka bahwa semua itu atas perintah saya,” kata Sukatma.

“Saya sudah terlalu percaya penuh, jadi saya tidak control lagi. Saya curiga setelah dia beli mobil dan rumah baru," tandasnya

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved