Penganiayaan

Kamaruddin Sebut Pengusaha Semarang Diculik dan Dianiaya, Kejagung: Agus Hartono Ditangkap

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membantah tudingan Kamaruddin Simanjuntak soal penculikan dan penganiayaan atas pengusaha Semarang Agus Hartono

Istimewa
Pengusaha Agus Hartono diduga dianiaya dan diculik orang tak dikenal saat tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022). Hal itu dikatakan kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membantah adanya penculikan dan penyiksaan yang dilakukan oleh pihak Kejati Jateng. Yang ada kata Ketut adalah penangkapan atas Agus Hartono 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa kliennya pengusaha asal Semarang yakni Agus Hartono diculik dan dianiaya saat tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022) pagi.

Kedatangan Agus Hartono ke Semarang adalah untuk memenuhi panggilan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Menanggapi hal itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membantah adanya penculikan dan penyiksaan yang dilakukan oleh pihak Kejati Jateng.

Dia pun mempersilakan Agus Hartono atau Kamaruddin Simanjuntak melaporkan ke polisi bila benar mengalami hal tersebut.

"Mana ada, kalau ada upaya-upaya begitu silakan laporkan ke polisi, kita penegak hukum, enggak mungkin melakukan pelanggaran hukum. Mereka juga orang hukum yang lebih tahu, jangan bicara di publik hati-hati, kalau ada pelanggaran hukum ada jalur hukumnya yang menentukan itu," kata Ketut, Kamis.

Ketut menjelaskan bahwa pihak Kejati Jateng hanya menangkap Agus Hartono di Bandara Ahmad Yani, Semarang.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Adukan Jaksa di Kejati Jateng ke KPK Atas Dugaan Percobaan Pemerasan

Penangkapan dilakukan karena Agus disebut sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"(Posisi Agus) sementara sekarang di Kejati Jateng," tukas Ketut.

Sebagai informasi, Kejati Jateng menetapkan Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa pada 2016.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Kliennya Diculik dan Dianiaya Saat Tiba di Bandara Semarang

Agus pun menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022. Hakim tunggal PN Semarang R Azharyadi Priakusumah menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Diberitakan sebelumnya pengusaha Agus Hartono dilaporkan menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh sejumlah orang tak dikenal saat tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Kamaruddin Geram Kliennya Tetap Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Meski Menang Praperadilan

Kedatangan Agus Hartono ke Semarang adalah untuk memenuhi panggilan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan penculikan dan penganiayaan yang menimpa kliennya itu terjadi begitu cepat.

Saat kejadian kata Kamaruddin ia bersama kliennya Agus Hartono dan akan mendampinginya saat memenuhi panggilan penyidik Kejati Jawa Tengah.

Baca juga: Dilaporkan Kamaruddin, Jaksa yang Diduga Peras Rp10 Miliar ke Pengusaha Diperiksa Kejagung

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved