Berita Jakarta

Ribuan Orang Bakal Nganggur, Heru Sebut Pembatasan Usia PJLP 56 tahun Sesuai UU Ketenagakerjaan

Menurut Heru, jika usianya tidak dibatasi maka Pemprov DKI Jakarta yang menyiapkan asuransi kesehatannya

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/ Leonardus Wical Zelena Arga
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono 

"Kami merasa keberatan, karena kesannya Keputusan Gubernur ini mendadak untuk diterapkan," ujarnya.

"Tidak ada sosialisasi sebelumnya, kami dikeluarkan bulan Desember ini," imbuh Azwar.

Lebih lanjut, hal yang juga memberatkan Azwar adalah karena ia akan segera menjadi pengangguran tanpa persiapan sebelumnya.

Baca juga: Komisi D DPRD DKI Jakarta Minta Klarifikasi Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oknum PJLP DLH DKI

"Semestinya kan ada sosialisasi setahun sebelumnya, jadinya ada persiapan. Kalau ini terkesan mendadak dan kami tidak boleh menuntut pesangon. Itu SOP yang sudah kami tandatangani bersama Dinas Lingkungan Hidup," ujar Azwar.

Pria yang masih harus menghidupi istri dan empat orang anaknya itu mengatakan, ada banyak PJLP di Jakarta Barat yang akan ditendang akibat peraturan tersebut.

Bukan hanya petugas UPK Badan Air saja, tetapi juga PPSU, Pertamanan, Pemakaman, dan pekerja harian lepas lainnya.

Disampaikan Azwar, ada sekira 12 orang PJLP yang berusia 56 tahun di Palmerah. Sementara di Tamansari, ada 25 orang.

Baca juga: Ada PJLP Jadi Pelaku Pencabulan Anak, Kasudin LH Kepulauan Seribu Akui Tak Mampu Lakukan Pengawasan

Sehingga bila dijumlahkan se-Jakarta Barat, kata Azwar, bisa mencapai ratusan orang. Kesemuanya itu akan segera menjadi pengangguran.

"Saya sudah delapan tahun lebih mengabdi di UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, tau-tau kami ditendang begitu saja," lirih Azwar.

Pria yang baru mengetahui aturan tersebut empat hari yang lalu itu, saat ini tengah kalang kabut. Pasalnya, umur kontraknya hanya tersisa dua pekan saja dan tak ada toleransi penambahan waktu.

"Sejak keputusan gubernur itu keluar, sudah langsung diterapkan oleh dinas. Semua terimbas, enggak cuma UPK Badan air, tapi juga PPSU, pertamanan, pemakaman," sambungnya.

Padahal setau Azwar, dalam aturan lama, tidak ada batasan maksimum usia yang ditetapkan bagi petugas PJLP.

Petugas PJLP Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Kecamatan Pesanggrahan saat sedang bekerja.
Petugas PJLP Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Kecamatan Pesanggrahan saat sedang bekerja. (Istimewa)

Bahkan, beberapa petugas ada yang berusia di atas 60 tahun.

"Saya baru tahu sekarang. Dulu belum ada aturan seperti itu, bahkan ada yang berusia 65-66," kata Azwar.

Pria dengan kerut di wajahnya itu mengaku, tak ada yang berani buka suara terkait hal ini. Namun, ia yakin rekan-rekannya merasakan kesedihan yang serupa.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved