Berita Jakarta
Ribuan Orang Bakal Nganggur, Heru Sebut Pembatasan Usia PJLP 56 tahun Sesuai UU Ketenagakerjaan
Menurut Heru, jika usianya tidak dibatasi maka Pemprov DKI Jakarta yang menyiapkan asuransi kesehatannya
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, total PJLP yang ada di Pemprov DKI Jakarta mencapai 85.310 orang.
Mereka bekerja di berbagai lembaga Pemprov DKI, mulai dari dinas, badan, pemerintah kota/kabupaten, kelurahan, kecamatan dan sebagainya.
“Data dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) sesuai data yang ada di e-PJLP, angkanya sekitar empat persen (3.412 orang) dari total PJLP yang ada,” ujar Sigit pada Rabu (14/12/2022).
Sementara itu Pj Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Uus Kuswanto mengatakan, pembatasan usia PJLP dilakukan untuk kebaikan semua.
Tidak hanya bagi pemerintah daerah saja, tetapi untuk PJLP sendiri dalam menunaikan tugasnya melayani masyarakat.
Baca juga: Kasudin LH Kepulauan Seribu Ungkap Kronologis Pencabulan Anak di Dermaga Kali Adem oleh PJLP
“Kalau itu (pembatasan usia 56 tahun) kan sesuai aturan, kalau semua mau sendiri-sendiri itu kan ya. Insyaallah ini untuk kebaikan semua,” ujar Uus.
Seperti diketahui, Kepgub Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta telah ditetapkan pada 1 November 2022 lalu.
Regulasi itu merupakan revisi dari Pergub Nomor 125 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.
Baca juga: Pencabulan Anak di Dermaga Kali Adem, Yogi: Oknum PJLP Sudah Dipecat dan Jadi Tersangka
Dalam aturan lama, pemerintah daerah tidak membatasi usia maksimal PJLP. Sedangkan dalam aturan b aru, dicantumkan batas usia minimal PJLP adalahh 18 tahun dan maksimal 56 tahun.
Seorang PJLP sedih dipecat tanpa pesangon
Dengan tertunduk lesu, seorang petugas PJLP di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah, Azwar Laware (56) menceritakan kemalangan dirinya yang terancam dipecat bulan depan, tanpa dibekali pesangon sepeser pun.
Hal tersebut terjadi lantaran Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1095 tentang pembatasan usia PJLP, maksimal 56 tahun.
"Kemarin (hari Jumat) sudah dikonfirmasi oleh koordinator lapangan (Korlap) bahwa kami yang usia 56 tahun ke atas, sudah tidak bisa diperpanjang lagi kontraknya sampai 2023," ujar Azwar kepada wartawan, di Palmerah, Jakarta Barat, Senin (12/12/2022).
Keputusan tersebut sangat disesalkan Azwar sebab terkesan mendadak, tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.
Ditambah lagi, ia dan PJLP yang lain tidak diperbolehkan menuntut pesangon. Padahal, ia sudah mengabdi selama delapan tahun.