Berita Jakarta

Ribuan Orang Bakal Nganggur, Heru Sebut Pembatasan Usia PJLP 56 tahun Sesuai UU Ketenagakerjaan

Menurut Heru, jika usianya tidak dibatasi maka Pemprov DKI Jakarta yang menyiapkan asuransi kesehatannya

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/ Leonardus Wical Zelena Arga
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pejabat (Pj) Gubernur DK Jakarta Heru Budi Hartono angka bicara soal polemik pembatasan usia penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun pada tahun 2023 mendatang.

Sebelumnya, kebijakan ini menuai banyak kritik lantaran akan menambah jumlah pengangguran baru di Jakarta.

Ia menyebut, kebijakan ini mengacu Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun,” kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI pada Rabu (14/12/2022).

Heru mengakui, sebelumnya pemerintah tidak membatasi usia maksimal PJLP.

Namun dalam perjanjian kontrak, rata-rata satuan perangkat kerja daerah (SKPD) membatasi usianya maksimal 55 tahun.

“Ini saya naikkan jadi 56 tahun, tapi kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu pada UU Ketenagakerjaan tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Petugas Kebersihan tak Terima Dipecat Tanpa Pesangon, Buntut Pergub Heru Budi Hartono Soal PJLP

Menurut dia, jika usianya tidak dibatasi maka Pemprov DKI Jakarta yang menyiapkan asuransi kesehatannya.

Sebab BPJS Kesehatan hanya membatasi usia maksimal 56 tahun.

“Total PJLP di Jakarta itu ada sekitar 82.000 orang, dari jumlah itu di atas usia 56 tahun ada sekitar 3.100 orang,” ujar Heru yang juga menjadi Kepala Sekretariat Presiden (Kesetpres) ini.

Seperti diketahui, Kepgub Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta telah ditetapkan pada 1 November 2022 lalu. Regulasi itu merupakan revisi dari Pergub Nomor 125 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.

Dalam aturan lama, pemerintah daerah tidak membatasi usia maksimal PJLP. Sedangkan dalam aturan baru, dicantumkan batas usia minimal PJLP adalahh 18 tahun dan maksimal 56 tahun.

Ribuan orang terancam menganggur

Diberitakan sebelumnya, sekitar 3.000 lebih penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) di atas usia 56 tahun di Pemprov DKI Jakarta terancam menganggur pada tahun 2023 mendatang.

Hal ini buntut adanya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkugan Pemprov DKI Jakarta, yang menyebutkan batas usia maksimal PJLP adalah 56 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved