Pesangon
Petugas Kebersihan tak Terima Dipecat Tanpa Pesangon, Buntut Pergub Heru Budi Hartono Soal PJLP
Petugas kebersihan di Jakarta yang usianya lebih dari 56 tahun sedang resah, mereka bakal dipecat tanpa pesangon.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dengan tertunduk lesu, seorang petugas PJLP di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah, Azwar Laware (56) menceritakan kemalangan dirinya yang terancam dipecat bulan depan, tanpa dibekali pesangon sepeser pun.
Hal tersebut terjadi lantaran Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1095 tentang pembatasan usia PJLP, maksimal 56 tahun.
"Kemarin (hari Jumat) sudah dikonfirmasi oleh koordinator lapangan (Korlap) bahwa kami yang usia 56 tahun ke atas, sudah tidak bisa diperpanjang lagi kontraknya sampai 2023," ujar Azwar kepada wartawan, di Palmerah, Jakarta Barat, Senin (12/12/2022).
Keputusan tersebut sangat disesalkan Azwar sebab terkesan mendadak, tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.
Ditambah lagi, ia dan PJLP yang lain tidak diperbolehkan menuntut pesangon. Padahal, ia sudah mengabdi selama delapan tahun.
"Kami merasa keberatan, karena kesannya Keputusan Gubernur ini mendadak untuk diterapkan," ujarnya.
"Tidak ada sosialisasi sebelumnya, kami dikeluarkan bulan Desember ini," imbuh Azwar.
Lebih lanjut, hal yang juga memberatkan Azwar adalah karena ia akan segera menjadi pengangguran tanpa persiapan sebelumnya.
Baca juga: Komisi D DPRD DKI Jakarta Minta Klarifikasi Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oknum PJLP DLH DKI
"Semestinya kan ada sosialisasi setahun sebelumnya, jadinya ada persiapan. Kalau ini terkesan mendadak dan kami tidak boleh menuntut pesangon. Itu SOP yang sudah kami tandatangani bersama Dinas Lingkungan Hidup," ujar Azwar.
Pria yang masih harus menghidupi istri dan empat orang anaknya itu mengatakan, ada banyak PJLP di Jakarta Barat yang akan ditendang akibat peraturan tersebut.
Bukan hanya petugas UPK Badan Air saja, tetapi juga PPSU, Pertamanan, Pemakaman, dan pekerja harian lepas lainnya.
Disampaikan Azwar, ada sekira 12 orang PJLP yang berusia 56 tahun di Palmerah. Sementara di Tamansari, ada 25 orang.
Baca juga: Ada PJLP Jadi Pelaku Pencabulan Anak, Kasudin LH Kepulauan Seribu Akui Tak Mampu Lakukan Pengawasan
Sehingga bila dijumlahkan se-Jakarta Barat, kata Azwar, bisa mencapai ratusan orang. Kesemuanya itu akan segera menjadi pengangguran.
"Saya sudah delapan tahun lebih mengabdi di UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, tau-tau kami ditendang begitu saja," lirih Azwar.
Pria yang baru mengetahui aturan tersebut empat hari yang lalu itu, saat ini tengah kalang kabut. Pasalnya, umur kontraknya hanya tersisa dua pekan saja dan tak ada toleransi penambahan waktu.