Pesangon

Petugas Kebersihan tak Terima Dipecat Tanpa Pesangon, Buntut Pergub Heru Budi Hartono Soal PJLP

Petugas kebersihan di Jakarta yang usianya lebih dari 56 tahun sedang resah, mereka bakal dipecat tanpa pesangon.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
warta kota/nuril yatul
Petugas PJLP di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah, Azwar Laware, sedih karena akan dipecat tanpa pesangon, dampak aturan baru Pergub yang dikeluarkan Heru Budi Hartono soal PJLP. 

"Sejak keputusan gubernur itu keluar, sudah langsung diterapkan oleh dinas. Semua terimbas, enggak cuma UPK Badan air, tapi juga PPSU, pertamanan, pemakaman," sambungnya.

Padahal setau Azwar, dalam aturan lama, tidak ada batasan maksimum usia yang ditetapkan bagi petugas PJLP.

Petugas PJLP Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Kecamatan Pesanggrahan saat sedang bekerja.
Petugas PJLP Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Kecamatan Pesanggrahan saat sedang bekerja. (Istimewa)

Bahkan, beberapa petugas ada yang berusia di atas 60 tahun.

"Saya baru tahu sekarang. Dulu belum ada aturan seperti itu, bahkan ada yang berusia 65-66," kata Azwar.

Pria dengan kerut di wajahnya itu mengaku, tak ada yang berani buka suara terkait hal ini. Namun, ia yakin rekan-rekannya merasakan kesedihan yang serupa.

Ditambah lagi, kata Azwar, ia tidak memiliki Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu yang membuatnya semakin nelangsa.

"Tiga tahun lalu saya ngajuin, kok kami tidak ada JHT-nya. BPJS Ketenagakerjaan ada, tapi untuk kecelakaan kerja, mati, dan lain-lain," ujar Azwar.

"Dengan keadaan sekarang ini, kami jadi sedih. Kalau putus kerja di sini, mau kerja di mana lagi? sedangkan sulit dapat kerjaan. Kalau kami mau usaha, mau usaha apa? modal saja tidak punya, tidak ada pesangon dan tidak bisa menuntut itu," lanjutnya.

Atas keadaan tersebut, Azwar tidak berharap banyak. Ia hanya ingin pemerintah lebih bijak menerapkan usia maksium untuk PJLP pada tahun depan.

Sehingga, para pekerja bisa mempersiapkan diri atau mencari pekerjaan lain, meskipun sulit.

"Setidaknya, kami dikasih waktu setahun. Kami sadar memang tidak ada pesangon, tapi tolong lah beri waktu setahun, buat ngumpulin modal," mohon Azwar.

Ia juga memohon agar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dapat mempertimbangkan hal tersebut.

"Mohon kepada Pj Gubernur, Pak Heru, saya yakin dan percaya, beliau adalah orang baik. Hadir di Pemprov tidak mungkin untuk membinasakan masyarakatnya, tapi untuk membina. Di masa sulit, kalau bisa, ditunda lah aturan itu, setidaknya setahun," mohon Azwar.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved