Berita Jakarta

Ribuan Orang Bakal Nganggur, Heru Sebut Pembatasan Usia PJLP 56 tahun Sesuai UU Ketenagakerjaan

Menurut Heru, jika usianya tidak dibatasi maka Pemprov DKI Jakarta yang menyiapkan asuransi kesehatannya

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/ Leonardus Wical Zelena Arga
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono 

Ditambah lagi, kata Azwar, ia tidak memiliki Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu yang membuatnya semakin nelangsa.

"Tiga tahun lalu saya ngajuin, kok kami tidak ada JHT-nya. BPJS Ketenagakerjaan ada, tapi untuk kecelakaan kerja, mati, dan lain-lain," ujar Azwar.

"Dengan keadaan sekarang ini, kami jadi sedih. Kalau putus kerja di sini, mau kerja di mana lagi? sedangkan sulit dapat kerjaan. Kalau kami mau usaha, mau usaha apa? modal saja tidak punya, tidak ada pesangon dan tidak bisa menuntut itu," lanjutnya.

Atas keadaan tersebut, Azwar tidak berharap banyak. Ia hanya ingin pemerintah lebih bijak menerapkan usia maksium untuk PJLP pada tahun depan.

Sehingga, para pekerja bisa mempersiapkan diri atau mencari pekerjaan lain, meskipun sulit.

"Setidaknya, kami dikasih waktu setahun. Kami sadar memang tidak ada pesangon, tapi tolong lah beri waktu setahun, buat ngumpulin modal," mohon Azwar.

Ia juga memohon agar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dapat mempertimbangkan hal tersebut.

"Mohon kepada Pj Gubernur, Pak Heru, saya yakin dan percaya, beliau adalah orang baik. Hadir di Pemprov tidak mungkin untuk membinasakan masyarakatnya, tapi untuk membina. Di masa sulit, kalau bisa, ditunda lah aturan itu, setidaknya setahun," mohon Azwar.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved