Berita Jakarta
Ribuan Orang Bakal Nganggur, Heru Sebut Pembatasan Usia PJLP 56 tahun Sesuai UU Ketenagakerjaan
Menurut Heru, jika usianya tidak dibatasi maka Pemprov DKI Jakarta yang menyiapkan asuransi kesehatannya
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pejabat (Pj) Gubernur DK Jakarta Heru Budi Hartono angka bicara soal polemik pembatasan usia penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun pada tahun 2023 mendatang.
Sebelumnya, kebijakan ini menuai banyak kritik lantaran akan menambah jumlah pengangguran baru di Jakarta.
Ia menyebut, kebijakan ini mengacu Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun,” kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI pada Rabu (14/12/2022).
Heru mengakui, sebelumnya pemerintah tidak membatasi usia maksimal PJLP.
Namun dalam perjanjian kontrak, rata-rata satuan perangkat kerja daerah (SKPD) membatasi usianya maksimal 55 tahun.
“Ini saya naikkan jadi 56 tahun, tapi kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu pada UU Ketenagakerjaan tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Petugas Kebersihan tak Terima Dipecat Tanpa Pesangon, Buntut Pergub Heru Budi Hartono Soal PJLP
Menurut dia, jika usianya tidak dibatasi maka Pemprov DKI Jakarta yang menyiapkan asuransi kesehatannya.
Sebab BPJS Kesehatan hanya membatasi usia maksimal 56 tahun.
“Total PJLP di Jakarta itu ada sekitar 82.000 orang, dari jumlah itu di atas usia 56 tahun ada sekitar 3.100 orang,” ujar Heru yang juga menjadi Kepala Sekretariat Presiden (Kesetpres) ini.
Seperti diketahui, Kepgub Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta telah ditetapkan pada 1 November 2022 lalu. Regulasi itu merupakan revisi dari Pergub Nomor 125 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.
Dalam aturan lama, pemerintah daerah tidak membatasi usia maksimal PJLP. Sedangkan dalam aturan baru, dicantumkan batas usia minimal PJLP adalahh 18 tahun dan maksimal 56 tahun.
Ribuan orang terancam menganggur
Diberitakan sebelumnya, sekitar 3.000 lebih penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) di atas usia 56 tahun di Pemprov DKI Jakarta terancam menganggur pada tahun 2023 mendatang.
Hal ini buntut adanya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkugan Pemprov DKI Jakarta, yang menyebutkan batas usia maksimal PJLP adalah 56 tahun.
Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, total PJLP yang ada di Pemprov DKI Jakarta mencapai 85.310 orang.
Mereka bekerja di berbagai lembaga Pemprov DKI, mulai dari dinas, badan, pemerintah kota/kabupaten, kelurahan, kecamatan dan sebagainya.
“Data dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) sesuai data yang ada di e-PJLP, angkanya sekitar empat persen (3.412 orang) dari total PJLP yang ada,” ujar Sigit pada Rabu (14/12/2022).
Sementara itu Pj Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Uus Kuswanto mengatakan, pembatasan usia PJLP dilakukan untuk kebaikan semua.
Tidak hanya bagi pemerintah daerah saja, tetapi untuk PJLP sendiri dalam menunaikan tugasnya melayani masyarakat.
Baca juga: Kasudin LH Kepulauan Seribu Ungkap Kronologis Pencabulan Anak di Dermaga Kali Adem oleh PJLP
“Kalau itu (pembatasan usia 56 tahun) kan sesuai aturan, kalau semua mau sendiri-sendiri itu kan ya. Insyaallah ini untuk kebaikan semua,” ujar Uus.
Seperti diketahui, Kepgub Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta telah ditetapkan pada 1 November 2022 lalu.
Regulasi itu merupakan revisi dari Pergub Nomor 125 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.
Baca juga: Pencabulan Anak di Dermaga Kali Adem, Yogi: Oknum PJLP Sudah Dipecat dan Jadi Tersangka
Dalam aturan lama, pemerintah daerah tidak membatasi usia maksimal PJLP. Sedangkan dalam aturan b aru, dicantumkan batas usia minimal PJLP adalahh 18 tahun dan maksimal 56 tahun.
Seorang PJLP sedih dipecat tanpa pesangon
Dengan tertunduk lesu, seorang petugas PJLP di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah, Azwar Laware (56) menceritakan kemalangan dirinya yang terancam dipecat bulan depan, tanpa dibekali pesangon sepeser pun.
Hal tersebut terjadi lantaran Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1095 tentang pembatasan usia PJLP, maksimal 56 tahun.
"Kemarin (hari Jumat) sudah dikonfirmasi oleh koordinator lapangan (Korlap) bahwa kami yang usia 56 tahun ke atas, sudah tidak bisa diperpanjang lagi kontraknya sampai 2023," ujar Azwar kepada wartawan, di Palmerah, Jakarta Barat, Senin (12/12/2022).
Keputusan tersebut sangat disesalkan Azwar sebab terkesan mendadak, tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.
Ditambah lagi, ia dan PJLP yang lain tidak diperbolehkan menuntut pesangon. Padahal, ia sudah mengabdi selama delapan tahun.
"Kami merasa keberatan, karena kesannya Keputusan Gubernur ini mendadak untuk diterapkan," ujarnya.
"Tidak ada sosialisasi sebelumnya, kami dikeluarkan bulan Desember ini," imbuh Azwar.
Lebih lanjut, hal yang juga memberatkan Azwar adalah karena ia akan segera menjadi pengangguran tanpa persiapan sebelumnya.
Baca juga: Komisi D DPRD DKI Jakarta Minta Klarifikasi Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oknum PJLP DLH DKI
"Semestinya kan ada sosialisasi setahun sebelumnya, jadinya ada persiapan. Kalau ini terkesan mendadak dan kami tidak boleh menuntut pesangon. Itu SOP yang sudah kami tandatangani bersama Dinas Lingkungan Hidup," ujar Azwar.
Pria yang masih harus menghidupi istri dan empat orang anaknya itu mengatakan, ada banyak PJLP di Jakarta Barat yang akan ditendang akibat peraturan tersebut.
Bukan hanya petugas UPK Badan Air saja, tetapi juga PPSU, Pertamanan, Pemakaman, dan pekerja harian lepas lainnya.
Disampaikan Azwar, ada sekira 12 orang PJLP yang berusia 56 tahun di Palmerah. Sementara di Tamansari, ada 25 orang.
Baca juga: Ada PJLP Jadi Pelaku Pencabulan Anak, Kasudin LH Kepulauan Seribu Akui Tak Mampu Lakukan Pengawasan
Sehingga bila dijumlahkan se-Jakarta Barat, kata Azwar, bisa mencapai ratusan orang. Kesemuanya itu akan segera menjadi pengangguran.
"Saya sudah delapan tahun lebih mengabdi di UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, tau-tau kami ditendang begitu saja," lirih Azwar.
Pria yang baru mengetahui aturan tersebut empat hari yang lalu itu, saat ini tengah kalang kabut. Pasalnya, umur kontraknya hanya tersisa dua pekan saja dan tak ada toleransi penambahan waktu.
"Sejak keputusan gubernur itu keluar, sudah langsung diterapkan oleh dinas. Semua terimbas, enggak cuma UPK Badan air, tapi juga PPSU, pertamanan, pemakaman," sambungnya.
Padahal setau Azwar, dalam aturan lama, tidak ada batasan maksimum usia yang ditetapkan bagi petugas PJLP.

Bahkan, beberapa petugas ada yang berusia di atas 60 tahun.
"Saya baru tahu sekarang. Dulu belum ada aturan seperti itu, bahkan ada yang berusia 65-66," kata Azwar.
Pria dengan kerut di wajahnya itu mengaku, tak ada yang berani buka suara terkait hal ini. Namun, ia yakin rekan-rekannya merasakan kesedihan yang serupa.
Ditambah lagi, kata Azwar, ia tidak memiliki Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu yang membuatnya semakin nelangsa.
"Tiga tahun lalu saya ngajuin, kok kami tidak ada JHT-nya. BPJS Ketenagakerjaan ada, tapi untuk kecelakaan kerja, mati, dan lain-lain," ujar Azwar.
"Dengan keadaan sekarang ini, kami jadi sedih. Kalau putus kerja di sini, mau kerja di mana lagi? sedangkan sulit dapat kerjaan. Kalau kami mau usaha, mau usaha apa? modal saja tidak punya, tidak ada pesangon dan tidak bisa menuntut itu," lanjutnya.
Atas keadaan tersebut, Azwar tidak berharap banyak. Ia hanya ingin pemerintah lebih bijak menerapkan usia maksium untuk PJLP pada tahun depan.
Sehingga, para pekerja bisa mempersiapkan diri atau mencari pekerjaan lain, meskipun sulit.
"Setidaknya, kami dikasih waktu setahun. Kami sadar memang tidak ada pesangon, tapi tolong lah beri waktu setahun, buat ngumpulin modal," mohon Azwar.
Ia juga memohon agar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dapat mempertimbangkan hal tersebut.
"Mohon kepada Pj Gubernur, Pak Heru, saya yakin dan percaya, beliau adalah orang baik. Hadir di Pemprov tidak mungkin untuk membinasakan masyarakatnya, tapi untuk membina. Di masa sulit, kalau bisa, ditunda lah aturan itu, setidaknya setahun," mohon Azwar.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News