Pencabulan

Pencabulan Anak di Dermaga Kali Adem, Yogi: Oknum PJLP Sudah Dipecat dan Jadi Tersangka 

Kasi DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan menginformasikan update terkait kasus pencabulan anak di Dermaga Kali Adem

Istimewa
Ilustrasi - Pencabulan di Kali Adem, PNS PJLP sudah dipecat 

Kasus Pencabulan Anak di Dermaga Kali Adem, Yogi: Oknum PJLP Sudah Dipecat dan Ditetapkan sebagai Tersangka 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup - DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan menginformasikan update terkait kasus pencabulan anak di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara.

"Sesuai klausul dalam kontrak kerja, oknum Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) tersebut sudah kami pecat," ujar Yogi saat dihubungi, Selasa (26/7/2022).

Yogi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 125 / 2019, oknum PJLP tersebut dikenakan Pasal 23 Huruf O.

Di mana PJLP dapat diputus perikatannya oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum masa perikatan selesai.

Hal tersebut apabila PJLP melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Belum Bisa Menangkap Pelaku Pencabulan di Kebayoran Lama, Ibu Korban Jadi Resah

"Saat ini oknum PJLP yang dimaksud sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yogi.

Diketahui, anak berinisial ISP (16) menjadi korban pencabulan di lantai 2 Kapal Makmur Jaya II Express.

Saat itu, kapal tersebut tengah bersandar di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (13/7/2022).

ISP dicabuli oleh dua orang yang berinisial JP dan SS.

JP bekerja sebagai petugas kebersihan lepas pantai, dan dia merupakan oknum PJLP yang saat ini sudah dipecat dan berstatus sebagai tersangka.

Sedangkan SS merupakan petugas travel dan anak buah kapal penyeberangan ke Pulau Seribu, yang juga sudah berstatus sebagai tersangka. (m36) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved