Pemerasan

Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim, Kamaruddin Desak KPK Usut LHKPN Jaksa yang Peras Kliennya

Kamaruddin meminta KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para oknum jaksa yang diduga telah memeras kliennya

Istimewa
Kamaruddin Simanjuntak saat mendampingi kliennya Agus Hartono yang merasa dikriminalisasi dengan ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena menolak diperas jaksa 

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah memanggil dan melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah oknum jaksa dalam kasus dugaan pemerasan Rp10 di Kejati Jateng, yang dilaporkan Kamaruddin Simanjuntak.

Namun etut Sumedana tak bersedia membeberkan hasil pemeriksaan karena prosesnya masih berjalan.

"Sudah dipanggi semua, diperiksa semua. Timnya sudah dipanggil semua," kata Ketut Sumedana saat dihubungi wartawan, Sabtu (3/12/2022) sore.

Menurut Ketut semua proses yang sedang berlangsung dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi. "Nanti kita sampaikan ke media, hasil pemeriksaannya," katamya.

Ketut memastikan tahapan pemeriksaan masih berjalan dan belum bisa disimpulkan. Sebab masih ada beberapa pihak yang tidak hadir memenuhi undangan pihak kejaksaan.

"Kita sudah memanggil yang merasa dirinya diperas, tapi mereka tidak datang. Kalau gak datang bagaimana kita mau mengklarifikasi?" katanya.

"Kita sudah klarifikasi sama internal kita dan lakukan pemeriksaan, tinggal dia (pelapor). Mestinya datang dong," ujarnya.

Baca juga: Kejagung RI Buka Suara soal Dugaan Setoran Tambang Ilegal yang Disampaikan Ismail Bolong 

Untuk mendudukan bagaimana persoalan sebenarnya, Ketut Sumedana berharap Agus Hartono sebagai pelapor untuk datang memenuhi panggilan.

"Laporan itu kan bisa saja hanya laporan tuduhan saja. Bisa saja kan. Sekarang kita lihat pembuktiannya kayak apa? Mereka melapor siapa yang dirugikan, kapan menyerahkan, seperti apa caranya. Kan, harus jelas. Nah, dia dipanggil aja gak datang. Kita sudah panggil mereka. Seminggu yang lalu kita sudah panggil," katanya.

Sementara itu, Agus Hartono yang dihubungi via selularnya membenarkan ketidakhadirannya saat akan dilakukan klarifikasi oleh Kejaksaan Agung.

Menurutnya ketidakhadirannya bukan lantaran dirinya tidak mau datang, tapi karena jadwal undangan yang disampaikan pihak kejaksaan bersamaan waktunya dengan putusan praperadilan.

"Perlu saya klarifikasi, saya tidak bisa hadiri undangan pihak kejaksaan bukan lantaran tidak mau datang. Pada saat yang sama kebetulan jadwal waktunya bersamaan dengan digelarnya putusan praperadilan," tegasnya.

Dan akhirnya kata dia, putusan praperadilan mengabulkan gugatannya atas penetapan tersangka dirinya.

Karenanya Agus mempertanyakan sikap kejaksaan yang dinilainya tidak menghormati putusan hukum pengadilan.

"Terhadap kasus yang dituduhkan kepada saya mestinya pihak kejaksaan mengeluarkan SP3, karena status tersangka yang melekat pada saya sudah gugur lewat putusan pengadilan," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved