Pemerasan
Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim, Kamaruddin Desak KPK Usut LHKPN Jaksa yang Peras Kliennya
Kamaruddin meminta KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para oknum jaksa yang diduga telah memeras kliennya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Setelah dikabulkannya gugatan praperadilan tersangka korupsi Agus Hartono, pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin memeriksa sejumlah oknum jaksa di Kejati Jawa Tengah terkait upaya percobaan pemerasan Rp10 miliar terhadap kliennya itu yang merupakan pengusaha asal Semarang.
Kamaruddin juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para oknum jaksa yang diduga telah melakukan percobaan pemerasan atas kliennya itu.
Menurut Kamaruddin indikasi dugaan pemerasan para oknum jaksa tersebut sudah dilakukan berulang kali kepada para pihak berperkara, selain kliennya.
Ia berharap tidak ada lagi oknum jaksa nakal yang mentersangkakan orang seenaknya hanya karena tidak mau membayar besaran uang yang diminta.
"Kami minta KPK memeriksa LHKPN para oknum jaksa itu. Karena diduga praktik yang dilakukan terhadap klien kami, Agus Hartono, sudah berulang kali dilakukan," kata Kamaruddin, dalam keterangannya kepada Wartakotalive.com, Sabtu (3/12/2022).
Ia menjelaskan oknum jaksa yang dimaksud yaitu koordinator pidsus Kejati Jawa Tengah, mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat Sekretaris Jampidsus, Andi Herman, dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah.
Baca juga: Sebut Kliennya di Kriminalisasi, Kamaruddin Adukan Penyidik Kejati Jateng ke Komisi Kejaksaan RI
Semuanya kata Kamaruddin juga sudah dilaporkan pihaknya ke Komisi Kejaksaan.
Kamaruddin mengatakan dugaan mereka sering melakukan pemerasan ke pihak berperkara, bukan tanpa dasar.
Sebab dari informasi intelijennya di lapangan bahwa kekayaan para oknum jaksa tersebut tak sesuai LHKPN yang dilaporkan ke KPK.
Baca juga: Dilaporkan Kamaruddin, Jaksa yang Diduga Peras Rp10 Miliar ke Pengusaha Diperiksa Kejagung
"Misal, jaksa PA ini mobilitas ke kantor menaiki Fortuner VRZ dan gaya hidupnya sangat mewah. Itu informasi valid intelijen di lapangan," ujarnya.
Menurut Kamaruddin, dengan gaji sebagai penyelenggara negara di Kejati Jawa Tengah, maka tidak akan cukup untuk membeli mobil dengan harga sekitar Rp 600 juta.
"Termasuk juga mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjadi Sesjampidsus, patut diduga memiliki kekayaan yang melebihi LHKPN yang dilaporkan. Karena itu kami meminta KPK memeriksanya," tegasnya.
Informasi intelijen yang sampai kepadanya, kata Kamaruddin, bisa dicek kebenarannya oleh KPK.
Bahkan ia mengaku mempunyai data terkait LHKPN yang dilaporkan dan harta kekayaan yang sesungguhnya.
Pria Nyamar Jadi Wanita di Aplikasi MiChat, Peras 50 Hidung Belang Hingga Ratusan Juta usai VCS |
![]() |
---|
Tiga Anggota Ormas Diduga Peras Pelaksana Proyek di Tangerang, Disergap saat Hendak Terima Duit |
![]() |
---|
Kawanan Pemalak Sopir Travel di Cengkareng Dibekuk Polres Jakbar |
![]() |
---|
Auditor BPK Peras RSUD dan 17 Puskesmas, Begini Respons Plt Bupati Bekasi |
![]() |
---|
Alasan Ingin Membuat Seragam LSM Tamperak, Kepas Panagean Peras Anggota Polri Rp 250 Juta |
![]() |
---|