Hari Guru Nasional
Hari Guru Nasional 2022, Ada Guru di Karawang Usia 62 Tahun Masih Mengajar dan Statusnya Honorer
Peringatan Hari Guru Nasional 2022 ternyata masih ada guru di Karawang, Jawa Barat yang usia 62 tahun masih mengajar dan statusnya masih guru honorer.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Junianto Hamonangan
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Hari Guru Nasional 2022, masih ada guru di Karawang, Jawa Barat yang usia 62 tahun masih mengajar dan statusnya masih guru honorer.
Hal itu diungkapkan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang, Nandang Mulyana saat peringatan Hari Guru Nasional 2022 di Lapangan Karangpawitan pada Jumat (25/11/2022).
Nandang mengungkapkan, kesejahteraan guru masih menjadi pekerjaan rumah (PR). Terutama bagi para guru yang masih berstatus sebagai guru honorer.
Sebetulnya Pemerintah Kabupaten Karawang dibawah kepemimpinan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana terus berupaya meningkatan kesejahteraan guru dengan meningkatkan gaji guru honorer dari Rp 100 ribu jadi sekarang ini sudah bisa mencapai Rp 1,2 jutaan.
Baca juga: Perumda PAM Jaya Maksimalkan PMD Rp 35 miliar untuk Kajian Penanganan Kebocoran Air
"Kemudian juga kesejahteraan guru PAUD juga pengawas lainnya. Ini bukti pemerintah daerah hadir, ya memang belum merasa puas karena kembali lagi ini kan menyangkut anggaran juga," ungkap dia.
Dia mengungkapkan, data terakhir yang dimilikinya di Karawang ada sebanyak 6.474 guru honorer. Kemudian adanya penangkatan dari pemerintah pusat sebanyak 2.247.
"Masih tersisa guru honorer sekitar 4 ribuan, kami minta kepada pemerintah pusat untuk segera lah diangkat. Karena di Karawang sekarang ini banyak guru usia pensiun 60 tahun ada 62 tahun masih mengajar dan masih sebagai guru honorer statusnya," terang dia.
Pada momen Hari Guru Nasional 2022, pihaknya bersama Bank BJB memberikan bantuan berupa uang tunai kepada para guru yang telah lama mengabdi atau mengajar.
Nandang meminta agar para guru honorer khususnya yang sudah lama mengajar dan menjelang masa usia pensiun segera diangkat, baik itu sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Harus dikasih jalur khusus lah, usia segitu udah engga perlu ikut tes. Ya pasti kalah sama yang baru-baru kan ya," tandasnya. (MAZ)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
