Tawuran
Polisi Tangkap Empat Pelaku Tawuran di Karawang yang Sebabkan Satu Pelajar Penuh Luka Bacok
Peristiwa tawuran terjadi antara sekolah asal Karawang dengan sekolah Subang di Kecamatan Cikampek.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG----- Polres Karawang menangkap empat orang pelaku tawuran pelajar yang mengakibatkan seorang korban mengalami luka bacok.
Akibat tawuran antar sekolah itu, korban HM (17) mengalami luka berat akibat senjata tajam dan dipukuli dengan stik golf dibagian kepala.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap yaitu SJ, AR, SU dan AD.
Peristiwa tawuran terjadi antara sekolah asal Karawang dengan Subang di Kecamatan Cikampek.
"Kami tangkap keempatnya dirumah masing-masing," kata Arief ketika dikonfirmasi pada Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Benyamin Davnie Waswas Masa Depan Pelajar di Kota Tangsel, Suka Tawuran dan Bikin Konten Negatif
Dia menyebut, dari hasil pemeriksaan para pelaku yang melakukan pembacokan hingga pemukulan stik golf iru merupakan warga Cikampek dan baru lulus sekolah berusia 18 tahun.
Kronologi kejadian bermula keempat pelaku menantang salah satu sekolah di subang untuk tawuran. Sekolah korban menerima tantangan tersebut.
Sehingga korban diminta temannya untuk mengantar ke Cikampek dari Subang.
Di Cikampek ternyata sudah kumpul sejumlah temannya dari Subang. Kemudian terjadi tawuran antar dua sekolah tersebut. Korban yang baru mengetahui ada tawuran kemudian kabur.
"Korban tidak mengetahui minta temannya anter ke Cikampek untuk tawuran," katanya.
Baca juga: VIDEO Saling Serang Menggunakan Sajam, Dua Kelompok Pelajar Terlibat Tawuran di Jalan Warakas Raya
Ketika terjadi tawuran, lanjut Arief, korban sempat melarikan diri. Akan tetapi korban terjatuh sehingga menjadi bulan-bulanan para pelaku.
Korban mengalami luka bacokan senjata tajam jenis celurit dan pukulan menggunakan stik golf.
"Korban mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit," katanya.
Para pelaku dijerat pasal 80 ayat 2 perlindungan anak dan atau KUHPidana pasal 170 ancaman dengan 5 tahun penjara. (MAZ)
Puluhan Pemuda Pesta Miras sebelum Tawuran di Kota Tangerang, Polisi Langsung Tangkap |
![]() |
---|
Tim Kujang Polresta Bogor Kota Tangkap Sembilan Pemuda yang Hendak Tawuran |
![]() |
---|
Polisi Pulangkan 11 Pelajar yang akan Tawuran di Jakarta Barat, Dianggap Tak Langgar Pidana |
![]() |
---|
Tiga Pemuda Kota Bogor Menyesal, Ngajak Tetangga Tawuran, kini Terancam Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Kapolsek Pademangan Tegas, Cabut KJP Belasan Remaja Anggota Geng Motor yang Hobi Tawuran |
![]() |
---|