Tambang Ilegal
Kejagung RI Buka Suara soal Dugaan Setoran Tambang Ilegal yang Disampaikan Ismail Bolong
Febrie Andriansyah belum mau komentar banyak soal adanya kegiatan penambangan batu bara yang diduga ilegal di Kalimantan Timur
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kejaksaan Agung menanggapi soal adanya video mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu (purn) Ismail Bolong dalam kegiatan tambang batu bara diduga ilegal di Kalimantan Timur.
Dalam videonya, Ismail Bolong sebut nama Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Tan Paulin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengaku belum mendapat informasi apakah ada pendalaman atau penyelidikan dari Kejaksaan Agung terkait dugaan kegiatan tambang batu bara yang disampaikan Ismail Bolong di Kalimantan Timur.
“Kami belum dapat infonya,” kata Ketut saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (16/11/2022)
Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Andriansyah belum mau komentar banyak soal adanya kegiatan penambangan batu bara yang diduga ilegal di Kalimantan Timur seperti pengakuan Ismail Bolong.
“Nantilah,” ucapnya.
Baca juga: Heboh video Ismail Bolong, Adian Napitupulu: Komisi VII Bakal Panggil Ratu Batu bara Tan Paulin
Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Dalam dokumen poin h tersebut, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.
Bukan cuma itu, video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.
“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.
Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
Namun kemudian, Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video.
Dalam video keduanya itu, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar.
Ismail Bolong kaget videonya baru viral sekarang.
“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” kata Ismail Bolong.
Hendra Kurniawan sebut Ismail bohong
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan melalui kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat, mengatakan tidak pernah menekan dan memaksa Ismail Bolong memberikan testimoni dalam video tentang uang setoran dari penambangan batubara ilegal di Kalimantan Timur kepada jenderal polisi dan sejumlah perwira petinggi Mabes Polri.
Bahkan Hendra Kurniawan mengaku tidak kenal dengan Ismail Bolong.
"Itu cerita ngarang, itu semua ucapan IB dalam kondisi mabuk dan akan berdampak hukum bagi saudara IB terhadap pencemaran nama baik klien saya," kata Henry Yosodiningrat, usai sidang obstruction of justice kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Menurut Henry, Ismail Bolong sudah berbohong dan memfitnah Hendra Kurniawan.
"Bahwa klien saya tidak pernah mengenal saudara IB. Tidak benar bahwa klien saya menekan IB untuk membuat video testimoni itu, IB berbohong dan memfitnah klien saya. Mengada-ada bila klien saya melakukan penekanan/intervensi atas video testimoni yang bersangkutan mengenai penambangan batubara ilegal," kata Henry
Menurut Henry, video testimoni Ismail Bolong dibuat setelah ia memberikan keterangan dalam Berita Acara Interogasi yang ditandatangani.
Tanda tangan itu, kata Henry, dilakukan secara sadar tanpa paksaan. Setelah Berita Acara diteken, video testimoni dibuat untuk menguatkan karena melibatkan perwira tinggi Polri dan anggota lainnya.
Baca juga: Ismail Bolong Mantan Polisi yang Viral Pengakuannya Setor Uang ke Petinggi Polri
“Dalam proses penyelidikan Biro Paminal Divisi Propam Polri, video testimoni tidak hanya dilakukan terhadap Ismail Bolong saja, tetapi diperlakukan sama juga terhadap beberapa perwira atau anggota lainnya di Polda Kaltim yang terlibat setelah memberikan keterangan dalam Berita Acara Interogasi yang telah ditandatangani,” kata dia.
Henry menyampaikan kliennya sangat menyayangkan beredarnya video tersebut, yang kemudian dibalas dengan sanggahan yang menurutnya tidak beretika dan tidak pantas.
Sebab Polri telah membesarkan Ismail Bolong beserta keluarga dengan penghasilan yang cukup selama masih aktif menjadi anggota Polri.
Baca juga: Penampakan Mewahnya Rumah Ismail Bolong, Dikenal Sosok Suka Menolong Orang Susah
"Sekarang siapa yang menekan dia? Mengatakan bahwa minta maaf kemudian yang saya ceritakan dulu yang saya buat adalah ditekan oleh Hendra kurniawan terus apalagi," jelas Henry.
Henry pun menegaskan bahwa kliennya tidak berbuat apa yang dituduhkan, dan juga tidak pernah memaksa hal tersebut.
Karena hal itu, kata Henry, pihaknya mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi terkait keterangan Ismail Bolong yang telah mencemarkan nama baik Hendra Kurniawan
“Klien saya selaku mantan pejabat Karo Paminal Div Propam Polri saat ini hanya fokus terhadap proses persidangan pidana obstruction of justice yang sedang berlangsung,” tuturnya.
Baca juga: Dinilai Mencoreng Nama Institusi Polri, DPP Perisai Sebut Permintaan Maaf Ismail Bolong Tidak Cukup
Sementara Hendra Kurniawan saat diminta tanggapannya soal Ismail Bolong usai sidang perintangan penyidikan kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan, hanya tersenyum dan meminta wartawan agar menanyakan perihal Ismail Bolong ke kuasa hukumnya.
“Ke pengacara saja,” kata Hendra Kurniawan singkat.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ismail-Bolong-Klarifikasi-Video-Setoran-6-Miliar-Ke-Kabareskrim.jpg)