Berita Jakarta
Masyarakat Diperbolehkan Membawa Hewan Peliharaan saat HBKB, Berikut Informasi Titik Wilayahnya
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan beberapa wilayah yang memang diperbolehkan untuk membawa hewan peliharaan.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonardus Wical Zelena Arga
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aturan membawa hewan peliharaan saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) masih menjadi polemik hingga saat ini.
Bagaimana tidak? Aturan tersebut ternyata mendapat pertentangan dari komunitas Dog Lovers yang memang biasa membawa hewan peliharaan saat HBKB.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan beberapa wilayah yang memang diperbolehkan untuk membawa hewan peliharaan.
"Wilayah-wilayah berikut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk beraktivitas bersama dengan hewan peliharaannya," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo berdasarkan keterangannya, pada Senin (14/11/2022).
Baca juga: Bapenda DKI Sosialisasikan Diskon PBB di Pergub 23 Tahun 2022 Saat HBKB
Adapun taman-taman ruang terbuka hijau yang diperbolehkan untuk beraktivitas bersama hewan peliharaan, tersebar di lima wilayah kota administrasi yang ada di DKI Jakarta.
Untuk Jakarta Pusat, terdapat tujuh titik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat bersama hewan peliharaannya:
1. Taman Lapangan Banteng,
2. Taman Menteng,
3. Taman Situ Lembang,
4. Taman Suropati,
5. Taman Sumenep Promenade,
6. Taman Setara Tanamur,
7. Taman FO Slipi Skatepark.
Kemudian di Jakarta Barat, terdapat enam titik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat bersama hewan peliharaannya: