Berita Jakarta

Masyarakat Diperbolehkan Membawa Hewan Peliharaan saat HBKB, Berikut Informasi Titik Wilayahnya

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan beberapa wilayah yang memang diperbolehkan untuk membawa hewan peliharaan.

Editor: Feryanto Hadi
instagram @Claudianovira
Ilustrasi: Claudia bersama Anjing Kesayangannya 

9. Hutan Kota Munjul.

Lebih lanjut di Jakarta Utara, terdapat 11 titik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat bersama hewan peliharaannya:

1. Taman Sungai Kendal,

2. Taman Kalijodo,

3. Taman Sarang Bango,

4. Taman Ketapang,

5. Taman Bintaro,

6. Taman Maramba,

7. Taman Sekar Gading,

8. Taman Sunter RW 08,

9. Taman Palem,

10. Taman Hutan Kota Penjaringan,

11. Hutan Mangrove Angke Kapuk.

Dan yang terakhir, untuk Jakarta Selatan terdapat 18 titik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat bersama hewan peliharaannya:

1. Taman Margasatwa Ragunan,

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved