Berita Jakarta
Masyarakat Diperbolehkan Membawa Hewan Peliharaan saat HBKB, Berikut Informasi Titik Wilayahnya
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan beberapa wilayah yang memang diperbolehkan untuk membawa hewan peliharaan.
Editor:
Feryanto Hadi
9. Hutan Kota Munjul.
Lebih lanjut di Jakarta Utara, terdapat 11 titik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat bersama hewan peliharaannya:
1. Taman Sungai Kendal,
2. Taman Kalijodo,
3. Taman Sarang Bango,
4. Taman Ketapang,
5. Taman Bintaro,
6. Taman Maramba,
7. Taman Sekar Gading,
8. Taman Sunter RW 08,
9. Taman Palem,
10. Taman Hutan Kota Penjaringan,
11. Hutan Mangrove Angke Kapuk.
Dan yang terakhir, untuk Jakarta Selatan terdapat 18 titik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat bersama hewan peliharaannya:
1. Taman Margasatwa Ragunan,
Berita Terkait