Berita Jakarta

Masyarakat Diperbolehkan Membawa Hewan Peliharaan saat HBKB, Berikut Informasi Titik Wilayahnya

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan beberapa wilayah yang memang diperbolehkan untuk membawa hewan peliharaan.

instagram @Claudianovira
Ilustrasi: Claudia bersama Anjing Kesayangannya 

11. Hutan Mangrove Angke Kapuk.

Dan yang terakhir, untuk Jakarta Selatan terdapat 18 titik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat bersama hewan peliharaannya:

1. Taman Margasatwa Ragunan,

2. Taman Mataram,

3. Taman Langsat,

4. Taman Puring,

5. Taman Ayodia,

6. Taman Bumi Perkemahan Ragunan,

7. Taman Papyrus,

8. Taman Bhineka,

9. Taman Kebagusan,

10. Taman Gandaria Tengah V,

11. Taman Mataram Timur,

12. Taman Sriwijaya,

13. Taman Tabebuya,

14. Taman Swadarma,

15. Taman Spatodea Jagakarsa,

16. Taman Lebak Bulus,

17. Taman Dadap Marah,

18. Hutan Kota Sangga Buana.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo angkat suara terkait desakan untuk mencabut larangan membawa hewan saat Car Free Day (CFD).

"Hari ini dilakukan rapat, tentu kebijakan itu terkait dengan rekomendasi tim kerja Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) seluruh stakeholder," ujar Syafrin, pada Selasa (1/11/2022).

Saat ditemui di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Syafrin memastikan akan segera diinformasikan untuk rekomendasi ke depannya.

"Nanti akan kami tindaklanjuti," kata Syafrin.

Diketahui, Komunitas Dog Lovers mendatangi lokasi CFD, di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (30/10/2022) pagi.

Sambil membawa anjing mereka masing-masing, mereka bermaksud untuk meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut larangan membawa hewan saat CFD.

"Kami enggak protes. Kami minta itu dicabut larangan membawa hewan," ujar penggagas CFD Dog Lovers, Azas Tigor Nainggolan di lokasi CFD.

Ia pun mengaku telah mengirimkan surat kepada Dishub DKI Jakarta terkait permohonan tersebut.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo angkat suara terkait aturan larangan membawa hewan peliharaan saat Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Syafrin mengaku bahwa hal tersebut bermula dari keluhan beberapa masyarakat.

"Banyak masyarakat yang berkegiatan di HBKB begitu melihat hewan peliharaan itu biasanya langsung ada yang kaget dan takut. Ini yang kemudian dari hasil evaluasi dinyatakan jadi dilarang," ujar Syafrin, pada Rabu (12/10/2022).

Saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Syafrin juga mengatakan bahwa terdapat puluhan ribu masyarakat beraktivitas di HBKB.

Berdasarkan keluhan masyarakat, Syafrin menjelaskan pihaknya kemudian melakukan evaluasi bersama stakeholder dan NGO terkait.

Hasil evaluasi itulah yang kemudian diputuskan aturan tersebut.

"Memang saat di lapangan, petugas masih banyak yang kelolosan. Alhasil, beberapa warga masih terlihat membawa hewan peliharaan saat CFD," ucap Syafrin.

Hal tersebut dikarenakan begitu banyak masyarakat yang beraktivitas dan menurut Syafrin kesadaran itulah yang diharapkan muncul dalam diri masing-masing.

Kemudian ia menegaskan bahwa dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan selalu mensosialisasikan larangan-larangan saat CFD.

Diketahui sebelumnya, Syafrin menjelaskan terkait aturan HBKB DKI Jakarta dan masukan masyarakat yang berkegiatan di CFD.

"Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan tim kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan," ujar Syafrin melalui pesan tertulis, pada Senin (10/10/2022).

Syafrin menginformasikan, rata-rata jumlah peserta CFD bisa mencapai 40.000 ribu orang.

Ternyata, larangan tersebut juga telah diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor: e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.

Setidaknya, terdapat 15 larangan saat CFD yang bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung. 

Berikut daftar larangan yang harus diperhatikan masyarakat ketika berencana akan CFD:

1. Berjualan di zona merah.

2. Merokok dan/atau vaping.

3. Membuang sampah sembarangan.

4. Melakukan tindakan kriminal dan/atau tindakan asusila.

5. Membawa hewan peliharaan.

6. Melakukan kegiatan politik atau berbau SARA.

7. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB.

8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat yang dapat menimbulkan polusi udara.

9. Memasukkan dan/atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB.

10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke area HBKB.

11. Jual-beli produk dan/atau jasa (mengamen atau mengemis atau meminta sumbangan).

12. Tanpa izin melakukan dan/atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talkshow, gimmick, dan sejenisnya.

13. Tanpa izin melakukan dan/atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur, dan sejenisnya.

14. Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.

15. Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa atau dipasang pada sepeda. (m36) 

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved