Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Jakarta

Bapenda DKI Sosialisasikan Diskon PBB di Pergub 23 Tahun 2022 Saat HBKB

Acara digelar di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (19/6/2022),.

Tayang:
Editor: Ahmad Sabran
istimewa
Sosialisasi Bapenda DKI di Car Free Day atau HBKB 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA  -  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Acara digelar di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (19/6/2022),.

Dalam keterangan persnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Lusiana Herawati menjelaskan, dalam Pergub tersebut, pelunasan PBB-P2 tahun pajak 2022 diberikan keringanan sebesar 15 persen untuk pembayaran di bulan Juni-Agustus.

Baca juga: Penyerang Persib Bandung Ciro Alves Butuh Waktu Lima Sampai Enam Pekan untuk Sembuhkan Cedera Bahu

Kemudian, 10 persen untuk pembayaran di bulan September sampai Oktober. Sedangkan, untuk pembayaran di bulan November diberikan insentif sebesar lima persen.

Mengacu beleid itu, lanjut Lusi, untuk pajak terhutang tahun 2013-2021 diberikan keringan sebesar 10 persen jika dibayarkan periode Juni hingga Oktober 2022.

Baca juga: Dindik Kota Tangerang Sediakan Daya Tampung 10 Ribu Siswa SMP dan 22 Ribu Siswa SD

Bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran di bulan November-Desember diberikan keringanan sebesar lima persen.

"Wajib Pajak juga akan mendapatkan insentif lain berupa penghapusan sanksi," kata Lusi.

"Kami imbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan momentum ini untuk pembayaran perbulannya," pungkasnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved