Konser Berdendang Bergoyang
Konser Berdendang Bergoyang Langgar Izin, Disparekraf DKI Jakarta Enggan Disebut Kecolongan
Disparekraf DKI Jakarta mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut, karena memang sudah memasuki PPKM level 1.
"Refund! Refund! Refund! Refund! Refund!" demikian teriakan para penonton yang sering dilontarkan.
Namun, mereka juga sempat menyanyikan beberapa lagu milik Arsy Widianto yang memang kebetulan sedang tampil di panggung bergembira, di mana lokasi tersebut tidak jauh dari tempat mereka mengantre.
Selain itu, manajemen jadwal yang sangat buruk terlihat dari gelaran konser tersebut.
Banyak terjadi perubahan jadwal yang mendadak dan membuat bingung para penonton.
Hal tersebut sontak menimbulkan kekecewaan, dan teriakan kecewa mereka pecah saat menonton musik feel koplo sekira pukul 21.45 WIB di panggung bergoyang.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menghentikan konser Berdendang Bergoyang.
"Fakta yang kami temukan bahwa di lokasi kegiatan terjadi penumpukan jumlah penonton yang sangat-sangat over kapasitas," ujar Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, pada Minggu (30/10/2022).
Petugas kepolisian mengaku telah menemukan pelanggaran sejak gelaran hari pertama konser pada Jumat (28/10/2022).
Dua pelanggaran utama adalah over kapasitas pengunjung dan jam penyelenggaraan acara.
"Sejak kemarin sudah banyak sekali pelanggaran yang kami temukan. Dari over kapasitas, dan jam batas yang diberikan," ucap Kombes Komarudin.
"Jumlah pengunjung yang tembus lebih dari di atas 21.000, tentunya sangat berisiko," lanjutnya.
Kombes Komarudin juga mengatakan pihaknya menemukan penonton yang berjubel di area acara, dan terdapat sejumlah orang pingsan usai berdesakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kepala-Disparekraf-DKI-Jakarta-Andhika-Permata-saat-ditemui-di-Hotel-Grand-Cempaka.jpg)