Konser Berdendang Bergoyang
Konser Berdendang Bergoyang Langgar Izin, Disparekraf DKI Jakarta Enggan Disebut Kecolongan
Disparekraf DKI Jakarta mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut, karena memang sudah memasuki PPKM level 1.
WARTAKOTALIVE.COM, MEGAMENDUNG - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata angkat suara terkait tragedi konser Berdendang Bergoyang beberapa hari yang lalu.
Andhika mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut, karena memang sudah memasuki PPKM level 1.
"Terkait dengan pemulihan ekonomi, tentunya geliat untuk seni pertunjukan memang sudah boleh beraktivitas," kata Andhika saat ditemui di Hotel Grand Cempaka, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (1/11/2022).
Andhika berujar bahwa saat kejadian, di mana penyelenggara memerlakukan jumlah pengunjung yang masuk tidak sesuai dengan fasilitas, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak kepolisian untuk menegur.
Andhika menjelaskan, output dari teguran tersebut adalah larangan untuk mengadakan konser Berdendang Bergoyang lagi di hari ketiga.
Mengingat konser tersebut direncanakan berjalan selama tiga hari berturut-turut, dan peneguran dilakukan saat hari kedua.
Baca juga: Aura Kasih Sempat Nyanyi di Panggung Berdendang Bergoyang Sebelum Dibubarkan Polisi, Obati Rindu?
Baca juga: Batal Nonton Konser Berdendang Bergoyang Hari ke-3, Begini Cara Refund Tiket
Baca juga: Bukan Cuman Manajemen, Tim Medis Festival Berdendang Bergoyang Juga Ikut Diperiksa Polisi
"Kami pasti sudah memiliki mitigasi sebagai upaya kepada event-event yang akan dilaksanakan ke depannya," ujar Andhika.
Mitigasi yang dimaksud Andhika adalah terkait dengan beberapa otoritas yang berhubungan dengan perizinan.
Andhika mengaku pihak penyelenggara konser Berdendang Bergoyang telah memenuhi prosedur saat mengajukan proposal untuk perizinan.
"Namun memang di lapangan terjadi hal-hal seperti itu, dan kami langsung tegur yang bersangkutan," ucap Andhika.
Andhika pun enggan dikatakan bahwa Disparekraf DKI Jakarta kecolongan.
Menurutnya hal tersebut memang kelalaian pihak penyelenggara yang tidak sesuai dengan apa yang telah disyaratkan.
Andhika menjelaskan bahwa saat penyelenggara konser mengajukan izin, sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
Namun, Andhika sangat menyesalkan bahwa dalam pelaksanaan tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan.
Diberitakan sebelumnya, menonton konser yang seharusnya menjadi suatu hal yang seru, malah memicu emosi para penonton.
